KLIKJATIM.Com | Gresik—Iuran BPJS Kesehatan akhirnya telah diturunkan kembali seperti sebelumnya. Penurunan iuran itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan iuran yang diatur dalam pasal 34 peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2019.
Artinya, untuk iuran BPJS kelas I Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu. Untuk kelas II dari Rp 110 ribu menjadi Rp 51 ribu. Sementara untuk kelas III dari Rp 42 ribu kembali seperti semula Rp 25 ribu. Biaya tersebut dibebankan kepada setiap satu orang peserta.
[irp]
"Kembali mengacu pada perpres nomor 82 tahun 2018,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Debby Hermawani kepada klikjatim.com, Kamis (30/04/2020).
Dikatakan Debby, meski biaya iuran telah turun, namun untuk kelebihan tarif yang telah dibayarkan bulan Januari sampai Maret tidak ada refund (kembali) kelebihan iuran atau dikompensasikan untuk iuran di bulan berikutnya.
"Jadi penyesuaian tarifnya sesuai putusan MA per satu April, sehingga tidak ada refund untuk iuran Januari sampai Maret. Tapi untuk kelebihan iuran yang telah dibayarkan bulan April, akan dikompensasikan untuk iuran bulan berikutnya," lanjut Debby.
Saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta kelebihan iuran peserta.
[irp]
"Per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Bila masih ada kendala terkait kepesertaan dan tagihan silahkan menghubungi kami," tegas Debby.
Sebelumnya, Mahkanah Agung (MA) telah membatalkan pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan setelah digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Meski telah dibatalkan awal maret lalu, namun baru sekarang putusan MA dilaksanakan. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar