klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sambut Hari Jadi ke-80, Gubernur Khofifah Hadirkan Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah untuk Masyarakat Jatim

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Khofifah Hadirkan Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah.
Gubernur Khofifah Hadirkan Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial berupa kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Program ini telah menjadi tradisi tahunan Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata kepedulian di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca Juga : Gubernur Khofifah : Maksimalkan Evakuasi Korban Ambruknya Musholla Ponpes Al-Khoziny Sampai Tuntas
"Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur," ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9).

Kebijakan pembebasan pajak tersebut mencakup beberapa aspek penting. Mulai penghapusan Sanksi Administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB Progresif, serta pembebasan tunggakan PKB Tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya ini diberikan secara khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN, kendaraan roda dua ojek online (ojol), dan kendaraan roda tiga.

Baca Juga : Kejar Target Proyek Tol, Gubernur Khofifah Pastikan Pelebaran Jalan Buduan-Bondowoso Rampung Tepat Waktu
Khofifah menyebut kebijakan ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Secara keseluruhan, program pembebasan ini diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. Meskipun demikian, kebijakan ini tetap diprediksi memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar dari pembayaran pokok pajak.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Resmikan Pipanisasi, Dorong Jangkauan Pipanisasi di Situbondo
"Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak," tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah mengajak seluruh warga Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju," pungkasnya. (yud) 

Editor :