KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pengusaha dan kalangan industri bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jatim untuk mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya sinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur itu salahsatunya dengan ikut membatasi jam kerja karyawannya.
[irp]
"Dalam evaluasi penerapan PSBB hari pertama di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, mobilitas masyarakat di jalan masih tingginya. Juga mobilitas kendaraan dan lalu lintas masih sibuk. Itu terjadi karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja," kata Gubernur Khofifah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama Pangdam dan Kapolda Jatim mengundang pengusaha anggota Apindo Jawa Timur khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Pertemuan itu untuk mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja.
Dikatakan, pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9. Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.
[irp]
“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar ,” ucap Gubernur Khofifah.
Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan covid-19. (hen)
Editor : Redaksi