KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Hingga hari kedua pelaksanaan jam malam pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah pelanggaran masih ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu, jajaran Polresta Sidoarjo mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi pidana jika ada pelanggaran.
[irp]
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memastikan akan ada sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PSBB. Sejumlah sanksi tersebut bervariasi mulai dari teguran tertulis sampai pada proses pencabutan izin usaha. Juga ada sanksi pidana jika memang diketahui ada tindak pidananya.
"Hingga kini kami masih terus melakukan sejumlah sosialisasi PSBB. Sosialisasi akan berlangsung hingga 3 Mei mendatang. Setelah sosialisasi, seluruh masyarakat wajib taat aturan PSBB," kata Kombes Sumardji.
Dikatakan, pihaknya mengajak masyarakat Sidoarjo untuk meningkatkan kesadarannya lagi, khusunya bagi pengendara yang masuk ke kawasan Sidoarjo. Edukasi akan terus dilakukan jajaran Polres Sidoarjo. "Termasuk menggiatkan Patroli malam akan terus dilakukan," jelas kapolresta.
[irp]
Hasilnya, kata dia, para pengendara masih terlihat tak sesuai dengan aturan PSBB. Misalnya terkait dengan aturan berboncengan yang masih dilanggar oleh kendaraan roda dua. Akibatnya mereka langsung diberi arahan. Selain roda dua, roda empat juga masih terlihat tidak sesuai dengan aturan PSBB dari Pergub dan Perbub. Mestinya mereka hanya mengangkut 50 persen penumpang saja dari kapasitas mobil. "Tapi masyarakat sudah mengetahui pemberlakuan jam malam," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya akan memaksimalkan dapur umum yang kini telah berdiri. Sejumlah petugas dari instansi gabungan yaitu TNI, Polri, BPBD, Tagana, Dinsos serta Dinkes Sidoarjo akan terlibat. Rapat koordinasi juga telah selesai dilakukan. (hen)
Editor : Redaksi