KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, memimpin langsung kegiatan pemeriksaan lapangan di Kabupaten Mojokerto pada Senin (15/9).
Giat ini dilakukan bersama Panitia B, tim terpadu yang bertugas memverifikasi permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap permohonan perpanjangan HGU diproses secara transparan dan akuntabel. Menurut Asep Heri, kehadiran Panitia B—yang terdiri dari Kepala Bidang, Kantor Pertanahan, dan instansi terkait lainnya seperti Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan pemerintah desa setempat—sangat penting untuk memvalidasi data.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Tetapkan Pagu Anggaran Rp9,49 Triliun untuk Tahun 2026“Pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian seluruh data fisik dan data yuridis ini dalam rangka proses permohonan nantinya tidak ada data yang salah atau tidak sinkron,” ujar Asep Heri.
Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan data dan fakta di lapangan, seperti kondisi fisik tanah, pemanfaatan lahan, dan kesesuaian dengan tata ruang wilayah, telah tervalidasi secara komprehensif.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Lantik Pejabat Struktural: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan TransaksiSinergi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa di masa depan dan menjamin perizinan HGU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kakanwil Asep Heri juga berpesan kepada pemohon agar selalu menjaga patok batas tanah dan memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki agar tetap produktif dan tidak terbengkalai. (yud)
Editor : Iman