KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Program pengadaan 2,5 juta masker kain untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan diduga menjadi ajang bancakan oknum pejabat. Termasuk di antaranya ada oknum anggota DPRD setempat yang diduga juga meminta jatah proyek pengadaan senilai Rp 7,5 Miliar tersebut.
Informasi yang berhasil digali klikjatim.com menyebutkan, pengadaan masker kain ini bersumber dari anggaran refocusing tahap I melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan. Alat penutup hidung dan mulut untuk mencegah persebaran virus corona itu rencananya dibagikan gratis kepada masyarakat Pasuruan.
Nah, dalam proses pengadaan itulah diduga telah dimanfaatkan segelintir oknum wakil rakyat untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan meminta jatah pengadaan di Disperindag serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro minimal 10 ribu kain masker untuk masing-masing orang.
[irp]
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Edy Nurhadi tidak memungkiri terkait adanya kabar permintaan jatah tersebut. Namun dia enggan membeberkan lebih detail. “Saya juga sempat mendengar, tapi itu kan ada tim verifikasinya dan saya tidak masuk di dalam tim tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Dia hanya menjelaskan, pihaknya secara keseluruhan mendapat jatah pengadaan sebanyak 1 juta masker kain. Proyek pengadaan ini bekerjasama dengan pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) setempat yang terdampak pandemi Covid-19 untuk memproduksi, sebelum akhirnya didistribusikan kepada Satgas dan dibagikan kepada warga.
"Di Kabupaten Pasuruan ada 70 UMKM yang semua itu diferivikasi oleh tim sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Sekarang progresnya sudah 40 persen," terangnya.
[irp]
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono telah menegaskan kepada para pihak agar tidak bermain-main dalam proyek pengadaan masker ini. Bahkan, dia juga mewanti-wanti jangan menyerahkan kepada pihak ketiga. “Jadi tolong jangan bermain, biar untuk UMKM saja,” tegasnya.
Jika memang ditemukan ada pihak yang terlibat meminta jatah dan melawan hukum, maka bisa ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum dapat turun untuk mengusutnya. (nul)
Editor : Redaksi