klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi III Minta Pemkab Sampang Tidak Gunakan CV dan Kontraktor Pengerjaan Proyek Infrastruktur Jalan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gedung DPRD Sampang
Gedung DPRD Sampang

KLIKJATIM.Com | Sampang - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang meminta agar pemerintah daerah tidak menggunakan CV dan kontraktor dalam setiap pengerjaan proyek infrastruktur jalan, melainkan perdayakan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin berpandangan bahwa maraknya masyarakat yang melakukan perbaikan jalan dengan swadaya, itu merupakan inisiatif masyarakat untuk membantu pemerintah. Tapi dari fenomena tersebut pemerintah perlu menyampaikan kondisi ril anggaran yang dimiliki, dan menjelaskan mekanisme pengajuannya.

"Sebab selama ini belum ada informasi yang pasti dan jelas. Kemudian masyarakat membangun di sini, dan tidak mungkin pula itu bisa dipenuhi oleh APBD. Kalau mau di PAK, PAK prosesnya baru sekarang," katanya.

Politisi senior itu meminta agar pemerintah daerah menyampaikan kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan perbaikan atau pembangunan infrastruktur yang harus melalui beberapa tahap. Misalnya disampaikan langsung Bupati, Sekda, atau minimal Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut Agus, adanya perbaikan dan pembangunan jalan dari hasil swadaya masyarakat, itu memberikan kesan bahwa pemerintah daerah apatis, padahal tidak. Hanya saja posisi anggaran pemerintah saat ini kurang baik.

"Coba itu pola komunikasinya disampaikan oleh pemerintah, bahwa proses pengajuan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan itu melalui beberapa tahap," sarannya.

Agus berharap, pemerintah bisa berdayakan masyarakat dalam setiap pengerjaan program infrastruktur jalan, tidak lagi dikelola oleh CV dan kontraktor. Karena dengan pemberdayaan tersebut dapat menambah volume dan masyarakat merasa diajak memiliki dari program tersebut. 

Dengan masyarakat merasa ikut serta memiliki, maka bukan tidak mungkin masyarakat juga akan melakukan perbaikan apabila ada kerusakan di program tersebut. Namun kalau untuk pengawas la menilai tetap harus ada.

"Saya pribadi di Komisi III mengambil hikmah dari beberapa semangat masyarakat yang kemudian melakukan swadaya itu, bagaimana pemerintah daerah kedepan pengerjaan program infrastruktur tidak usah dikelola oleh CV atau kontraktor," pungkasnya. (ris)

Editor :