KLIKJATIM.Com | Sampang - Sebanyak 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan SK dari Bupati Sampang dan resmi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Alun-alun Trunojoyo, Selasa (23/12/2025).
SK tersebut diberikan kepada masing-masing 1.850 tenaga teknis, 762 tenaga guru, dan 618 tenaga kesehatan.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menata tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“SK PPPK ini bukan sekadar status, tetapi amanah untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” harapnya.
Bupati menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kedudukan hukum sebagai ASN, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak dan kewajiban yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PPPK Paruh Waktu bagian dari ASN. Perbedaannya hanya pada skema kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun semangat pengabdian dan tanggung jawabnya sama,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa output kerja ASN bukan profit, melainkan kepuasan masyarakat dan tercapainya target kinerja pemerintah. Ia berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan core values ASN berakhlak sebagai pedoman kerja, bukan sekadar slogan.
“Bekerjalah dengan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadilah ASN yang benar-benar bangga melayani bangsa,” pesan Bupati.
“Saya berharap dengan adanya kepastian status ini, kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang semakin optimal dan visi Sampang Hebat Bermartabat Plus dapat terwujud secara efektif dan efisien,” pungkasnya.
Editor : Wahyudi