KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polsek Kapas dan Resmob Polres Bojonegoro, atas keberhasilan mereka menangkap tiga pelaku pencurian rel kereta api. Para pelaku ditangkap pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah mencuri prasarana perkeretaapian di wilayah Bojonegoro.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa pencurian rel adalah tindakan serius yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Rel adalah bagian vital. Pencurian ini tidak hanya merugikan secara material, tapi juga bisa mengancam keselamatan penumpang jika dilakukan di jalur aktif,” tegasnya pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga : Optimalkan TMMD ke-125, Dandim Bojonegoro Tinjau Progres Pembangunan Jalan Cor BetonPenangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora. Tiga orang pelaku, yang bertindak sebagai pemilik truk dan eksekutor pencurian, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat ini, mereka telah ditahan dan menjalani penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, tali tampar, gergaji besi, dan potongan rel kereta api dengan berbagai ukuran. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, ketika masyarakat melaporkan adanya sekelompok orang yang mencurigakan sedang memotong rel bekas dan memuatnya ke dalam truk. Menanggapi laporan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga : Upaya Kendalikan Hama Tikus, Pemkab Bojonegoro Lepaskan Burung HantuKAI Daop 8 mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus ini, serta berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif. (yud)
Editor : M Nur Afifullah