KLIKJATIM.Com | Gresik – Kabar menggembirakan bagi para guru di sekolah swasta di Kabupaten Gresik. Mulai tahun depan, mereka hanya perlu terdata selama satu tahun di aplikasi Gresik PD Seru—Pangkalan Data Sekolah, Siswa, dan Guru Kabupaten Gresik—untuk dapat menerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik.
Kepastian ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Gresik dari Fraksi PKB, H. Husnul Aqib, usai rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun 2025.
“Kalau guru non-K2 di sekolah negeri, butuh dua tahun setelah masuk dalam aplikasi PD Seru untuk bisa mendapat insentif. Tapi untuk guru swasta, kami sepakat cukup satu tahun saja,” jelas Husnul Aqib.
Ia mengakui bahwa besaran insentif saat ini masih terbatas, yakni Rp600 ribu per tahun. Meski begitu, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru swasta di Gresik.
Baca juga: DPRD Gresik Dorong Standardisasi Tarif Biaya Konsultan Perizinan PBGKetua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin, menambahkan bahwa ada kesepakatan penting lainnya yang dicapai bersama Dispendik. Salah satunya adalah penyaluran insentif langsung ke rekening guru, bukan melalui rekening lembaga.
“Ini untuk memastikan bantuan benar-benar sampai langsung ke tangan guru,” kata Zaifuddin.
Berdasarkan data dari Dispendik, terdapat 4.085 guru swasta yang menerima insentif pada tahun ini. Angka tersebut diperkirakan akan bertambah di tahun 2025, meski data finalnya belum disampaikan.
Komisi IV DPRD Gresik menegaskan bahwa serangkaian kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen mereka dalam memperhatikan kesejahteraan guru serta memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar