KLIKJATIM.Com | Gresik – Mahalnya biaya jasa konsultan dalam pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) menjadi sorotan serius DPRD Gresik. Persoalan ini dinilai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pendapatan daerah dari sektor retribusi PBG.
Bahkan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkab Gresik berencana menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebesar Rp20 miliar.
Ketua Badan Anggaran yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan pentingnya pemerintah daerah membentuk pola kerja sama resmi dengan konsultan-konsultan yang membuka jasa dalam proses perizinan PBG. Hal ini bertujuan untuk memberikan referensi terpercaya bagi calon investor sekaligus menekan biaya jasa yang dinilai masih terlalu tinggi.
“Salah satu keluhan investor baru dalam pengurusan PBG adalah sulitnya mendapatkan referensi konsultan yang jelas, terutama dengan harga yang wajar. Saat ini dari yang saya dengar, biayanya sangat bervariasi, ada yang dikenakan Rp100 juta, ada pula yang hanya Rp40 juta. Tapi semua itu tidak punya standar atau acuan yang resmi,” ungkap Syahrul dalam rapat anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gresik, Kamis 17 Juli 2025.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menyusun konsep kemitraan dengan konsultan-konsultan terpercaya agar proses perizinan menjadi lebih terbuka dan efisien. Dengan adanya standar harga yang jelas dan transparan, diharapkan minat investasi di Gresik bisa meningkat.
Baca juga: Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gresik Triwulan I 2024 Terkumpul Rp9,5 Miliar“Selama ini proses perizinan cenderung kurang jelas. Kalau ada standar harga dan rujukan resmi dari pemda, investor tentu merasa lebih aman dan nyaman untuk menanamkan modalnya,” tegasnya.
Selain soal biaya konsultan, Syahrul juga menyoroti tiga faktor utama yang menyebabkan turunnya pendapatan dari retribusi PBG:
1. Rendahnya jumlah berkas izin yang masuk, mencerminkan masih kurangnya potensi investasi yang aktif.
2. Kurangnya responsivitas sumber daya manusia (SDM) dalam menindaklanjuti berkas yang sudah diajukan.
3. Belum terbangunnya ekosistem investasi yang mendukung secara menyeluruh, termasuk keterbatasan pemahaman administratif dari para investor terhadap proses perizinan, terutama yang melibatkan jasa konsultan.
Untuk itu, DPRD Gresik meminta seluruh komisi terkait agar mencermati secara mendalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2025, guna memastikan solusi konkret terhadap persoalan ini. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar