KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara berlanjut serta gratifikasi selama menjabat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/7/2026), jaksa menuntut Sugiri dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Selain pidana badan, Sugiri juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Jaksa menilai perbuatan Sugiri memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP 2023.
Tak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, serta Rp4,912 miliar yang berasal dari penerimaan gratifikasi.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilunasi, aset milik terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil penyitaan masih belum mencukupi, Sugiri dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan dari jaksa KPK. Mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Sementara itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sugiri Sancoko pada Jumat malam, 7 November. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain yang kemudian diproses dalam perkara yang sama.
Editor : Wahyudi