KLIKJATIM.Com | Sumenep - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, menjatuhkan tuntutan paling berat kepada terdakwa Risky Pratama dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun berikut kewajiban membayar uang pengganti hampir Rp4 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Muhammad Edriyadi Djufri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani didampingi hakim anggota Ibnu Abas Ali dan Athoillah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Risky Pratama juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara. Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim menghukum Risky membayar uang pengganti Rp3.952.201.800.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk terdakwa Amin Arif Santoso, JPU menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti Rp2.339.000.000.
Nominal tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan ke Kejari Sumenep, sehingga sisa kewajiban uang penggantinya menjadi Rp2.289.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Wildanun Mukhalladun, dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1.459.000.000. Bila tidak dipenuhi, diganti pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Heri Wahyudi juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.959.500.000, yang setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp325 juta.
Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang dengan nominal yang sama kepada Kejari Sumenep sebagai barang bukti, nilai tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Selain tuntutan pidana dan uang pengganti, kelima terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Selasa (7/7).
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni.
Meski telah dituntut oleh JPU, seluruh terdakwa tetap memiliki hak mengajukan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Ratno