klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga Dungkek Diciduk Polisi dengan Delapan Poket Sabu

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Delapan poket sabu beserta sejumlah barang yang disita Satresnarkoba Polres Sumenep dari seorang warga Dungkek dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika, Selasa (7/7/2026) dini hari. (doc. Humas Polres Sumenep/Klikjatim.Com)
Delapan poket sabu beserta sejumlah barang yang disita Satresnarkoba Polres Sumenep dari seorang warga Dungkek dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika, Selasa (7/7/2026) dini hari. (doc. Humas Polres Sumenep/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 


Seorang pria berinisial HB (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan bersama delapan poket sabu pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Penangkapan dilakukan di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar.


Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.


Saat diinterogasi di lokasi kejadian, HB mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang akan disesuaikan dengan hasil pengembangan penyidikan.


Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menggelar perkara, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Kasatresnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.


"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Anwar menegaskan, Selasa (7/7).


Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Editor :