KLIKJATIM.Com | Sumenep – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep terjaring inspeksi mendadak (sidak) saat berada di luar kantor pada jam kerja tanpa membawa surat tugas maupun izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Temuan tersebut diperoleh dalam operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Sumenep bersama Inspektorat dan BKPSDM pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari pengawasan terhadap disiplin aparatur.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengatakan sidak digelar untuk memastikan ASN mematuhi aturan jam kerja sekaligus memperkuat pembinaan disiplin di lingkungan pemerintah daerah.
"Razia ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan kepada ASN yang tidak tertib aturan," ujar Fajar, Selasa (7/7).
Dalam pemeriksaan di sejumlah titik di kawasan perkotaan hingga beberapa kecamatan, petugas mendapati enam ASN berada di lokasi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Mereka ditemukan berada di toko emas, pasar, hingga outlet makanan.
"Pada saat razia, kami menemukan enam ASN yang sedang berada di toko emas, pasar, dan outlet makanan. Kami sudah mencatat dan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Namun, sebelum laporan disampaikan, Satpol PP akan lebih dahulu melakukan sinkronisasi dan validasi data dengan OPD terkait untuk memastikan identitas para ASN yang terjaring.
"Sebelum dilaporkan ke Pak Bupati, kami akan melakukan sinkronisasi dan validasi data ke dinas. Karena kami khawatir nama ASN yang telah dicatat itu tidak ada di dinas yang mereka akui," jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Bupati untuk memberikan rekomendasi kepada OPD maupun BKPSDM agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan para ASN.
"Nanti bupati akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait atau BKPSDM untuk mengambil tindakan kepada para ASN tersebut," imbuhnya.
Fajar menegaskan pengawasan disiplin ASN akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Hal ini penting untuk menguatkan tanggung jawab ASN kepada pemerintah dan masyarakat Sumenep," pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar