klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Truk ODOL Masih Marak di Gresik, Penegakan Hukum Akan Dilakukan Juli 2025

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Penandatanganan komitmen zero truk ODOL di Gresik (Dok)
Penandatanganan komitmen zero truk ODOL di Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dalam upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan yang lebih tahan lama, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengambil langkah penting. Bertempat di Rupatama SAR Polres Gresik, Kamis (12/6/2025), diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sebagai wujud komitmen bersama melawan praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan.

Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama para pemangku kepentingan terkait. Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Gresik, perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, dan jajaran Satlantas Polres Gresik. Tak hanya itu, 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik juga turut memberikan dukungannya, sebagai wujud keseriusan untuk mencapai visi Zero ODOL.

AKP Rizki Julianda, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menekankan pentingnya sinergi antara instansi dan pelaku usaha untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Gresik. “Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga Gresik bebas dari kendaraan ODOL dan meningkatkan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, juga menyampaikan bahwa peraturan mengenai pelarangan ODOL di Gresik sudah diatur jelas oleh Perda Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 134 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Baca juga: Lagi, Dishub Keluarkan Surat Aturan Jam Operasional Dump Truk Galian C dan Batubara di Gresik
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan dapat diberlakukan apabila terjadi pelanggaran," tutur Khusaini.

Perwakilan BPTD Jawa Timur juga menyoroti dampak negatif kendaraan ODOL yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Dalam hal penegakan peraturan, kerja sama dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci penting demi menjaga keamanan lalu lintas dan kualitas infrastruktur.

Acara dilanjutkan dengan paparan Korlantas Polri mengenai rencana aksi strategis yang akan diterapkan, di antaranya:

1. Pencanangan komitmen bersama menuju Zero ODOL.

2. Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara instansi terkait untuk penguatan koordinasi.

3. Pemutakhiran data kendaraan ODOL di lapangan.

4. Penyederhanaan prosedur penegakan hukum.

5. Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan, seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol.

6. Tiga tahapan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL: tahap sosialisasi (1–30 Juni), peringatan (1–13 Juli), dan penegakan hukum (14–27 Juli 2025).

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama menuju Indonesia Zero ODOL oleh Kasat Lantas Polres Gresik, perwakilan instansi pemerintah, dan perwakilan perusahaan yang hadir.

Deklarasi Zero ODOL ini menegaskan posisi Gresik sebagai pelopor gerakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan mampu menjaga kualitas infrastruktur. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain untuk turut mewujudkan visi keselamatan lalu lintas yang lebih luas. (qom)

Editor :