KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menegaskan tidak akan meloloskan uji KIR kendaraan niaga khususnya jenis dam truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
[irp]Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menuturkan, meski dam truk ODOL banyak berkeliaran di Kabupaten Gresik pihaknya tak bisa menertibkan dengan memotong bak dam truk.
"Itu (kewenangan) langsung Ditjend Perhubungan Darat Kemenhub. Nah terkait kewenangan Dishub Kabupaten Kota kalau spesifikasi dimensi melanggar pasti uji kir-nya tidak lulus," tutur Nanang kepada Klikjatim.com beberapa waktu lalu.
Mengapa kewenangan penertiban berada di Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) Kementerian Perhubungan?. Karena, lanjut Nanang, Untuk mengeluarkan Surat Register Uji Tipe (SRUT), harus ada berita acara dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kewenangan SRUT ada di Dithubdat," ungkap Nanang.
Nanang memastikan, bila ada pemilik kendaraan nakal yang mengubah dimensi kendaraannya melebihi aturan, tidak akan lolos uji kir di Dishub Gresik.
"Gak bisa kan tiap 6 bulan sekali (harus) uji kir, kalau dimodif stelah keluar STNK tidak akan lulus uji kir yg berlaku 6 bulan, atau mereka tdk punya uji kir, yg pasti akan bermasalah di jalan denga satlantas," tegas Nanang.
Dihubungi terpisah, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor (kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Gunawan tidak bisa memastikan berapa jumlah dam truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Gresik, meski kewenangan pengujian kir berada di institusinya.
"Kebetulan sistem kami belum ngelink ya, jadi untuk memeriksa sebuah kendaraan punya kir atau tidak harus dicek berdasarkan plat nomornya," kilahnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila ada kendaraan over dimensi (kelebihan dimensi) yang datang ke fasilitas uji kir-nya dipastikan oleh Gunawan tidak akan lolos.
"Petugas kir kita punya kode etik dan integritas, sehingga berpegang pada ketentuan," tandas Gunawan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/18/9/DJPD/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor untuk angkutan barang curah jenis dam truk tinggi maksimal bak yang diizinkan hanya 1000 mm atau 1 meter. Sementara untuk kategori terendah maksimal setinggi 700 mm atau 70 cm. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur untuk mem…
TTL Gandeng BRIN Petakan Biota Laut, Perkuat Implementasi ESG dan Komitmen Green Port
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (PT TTL) memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan menggandeng Pusat…
Polres Sampang-Kodim 0828 Komitmen Perkuat Kerja Sama Demi Stabilitas Wilayah
KLIKJATIM.Com | SAMPANG – Polres Sampang dan Kodim 0828 Sampang memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pertemuan yang d…
Khofifah: Hortikultura Lokal Berpotensi Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur
KLIKJATIM.Com | MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan sektor hortikultura sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Hal i…
TransNusa Buka Rute Penerbangan Baru Bali–Phuket
TransNusa hari ini mengumumkan peluncuran penerbangan terjadwal langsung terbaru yang menghubungkan Bali dan Phuket, menghadirkan konektivitas yang lebih…
TNI dan Pemkab Bojonegoro Siapkan TMMD 129, Fokus Bangun Infrastruktur di Desa Kesongo
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, menjadi lokasi pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026. S…