KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menegaskan tidak akan meloloskan uji KIR kendaraan niaga khususnya jenis dam truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
[irp]Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menuturkan, meski dam truk ODOL banyak berkeliaran di Kabupaten Gresik pihaknya tak bisa menertibkan dengan memotong bak dam truk.
"Itu (kewenangan) langsung Ditjend Perhubungan Darat Kemenhub. Nah terkait kewenangan Dishub Kabupaten Kota kalau spesifikasi dimensi melanggar pasti uji kir-nya tidak lulus," tutur Nanang kepada Klikjatim.com beberapa waktu lalu.
Mengapa kewenangan penertiban berada di Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) Kementerian Perhubungan?. Karena, lanjut Nanang, Untuk mengeluarkan Surat Register Uji Tipe (SRUT), harus ada berita acara dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kewenangan SRUT ada di Dithubdat," ungkap Nanang.
Nanang memastikan, bila ada pemilik kendaraan nakal yang mengubah dimensi kendaraannya melebihi aturan, tidak akan lolos uji kir di Dishub Gresik.
"Gak bisa kan tiap 6 bulan sekali (harus) uji kir, kalau dimodif stelah keluar STNK tidak akan lulus uji kir yg berlaku 6 bulan, atau mereka tdk punya uji kir, yg pasti akan bermasalah di jalan denga satlantas," tegas Nanang.
Dihubungi terpisah, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor (kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Gunawan tidak bisa memastikan berapa jumlah dam truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Gresik, meski kewenangan pengujian kir berada di institusinya.
"Kebetulan sistem kami belum ngelink ya, jadi untuk memeriksa sebuah kendaraan punya kir atau tidak harus dicek berdasarkan plat nomornya," kilahnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila ada kendaraan over dimensi (kelebihan dimensi) yang datang ke fasilitas uji kir-nya dipastikan oleh Gunawan tidak akan lolos.
"Petugas kir kita punya kode etik dan integritas, sehingga berpegang pada ketentuan," tandas Gunawan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/18/9/DJPD/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor untuk angkutan barang curah jenis dam truk tinggi maksimal bak yang diizinkan hanya 1000 mm atau 1 meter. Sementara untuk kategori terendah maksimal setinggi 700 mm atau 70 cm. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Semarak Adat di Bumi Joko Tingkir: Kirab Pataka Sakral Tandai Puncak HJL ke-457
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Serangkaian prosesi adat sakral mulai dari pembukaan selubung pataka lambang daerah, pemasangan oncer…
Sambut Idul Adha RBNP Iconland Salurkan Sapi dan Kambing untuk Warga Sekitar
Semangat Berbagi di Momen Idul Adha, RBNP Salurkan Sapi dan Kambing untuk Warga Sekitar…
Perkuat Hubungan Sosial di Momen Iduladha, Terminal Teluk Lamong Salurkan 12 Sapi dan 21 Kambing untuk Warga Sekitar
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) kembali memperkuat hubungan sosial dan komitmen tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat…
Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, Getaran Terasa hingga Banyuwangi dan Malang
Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,1 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah tenggara Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026) pukul 15.39 WIB…
Dukung Fiskal Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor ke Negara Rp 1,73 Triliun
PT Pelindo Terminal Petikemas mencatat kontribusi kepada negara mencapai Rp1,73 triliun sepanjang tahun 2025.…
Pemkab Sampang Target CSR Perusahaan Perkuat Empat Sektor
KLIKJATIM.Com | Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang mulai memperkuat pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pembentukan Forum CSR sebagai…