KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menegaskan tidak akan meloloskan uji KIR kendaraan niaga khususnya jenis dam truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
[irp]Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menuturkan, meski dam truk ODOL banyak berkeliaran di Kabupaten Gresik pihaknya tak bisa menertibkan dengan memotong bak dam truk.
"Itu (kewenangan) langsung Ditjend Perhubungan Darat Kemenhub. Nah terkait kewenangan Dishub Kabupaten Kota kalau spesifikasi dimensi melanggar pasti uji kir-nya tidak lulus," tutur Nanang kepada Klikjatim.com beberapa waktu lalu.
Mengapa kewenangan penertiban berada di Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) Kementerian Perhubungan?. Karena, lanjut Nanang, Untuk mengeluarkan Surat Register Uji Tipe (SRUT), harus ada berita acara dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kewenangan SRUT ada di Dithubdat," ungkap Nanang.
Nanang memastikan, bila ada pemilik kendaraan nakal yang mengubah dimensi kendaraannya melebihi aturan, tidak akan lolos uji kir di Dishub Gresik.
"Gak bisa kan tiap 6 bulan sekali (harus) uji kir, kalau dimodif stelah keluar STNK tidak akan lulus uji kir yg berlaku 6 bulan, atau mereka tdk punya uji kir, yg pasti akan bermasalah di jalan denga satlantas," tegas Nanang.
Dihubungi terpisah, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor (kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Gunawan tidak bisa memastikan berapa jumlah dam truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Gresik, meski kewenangan pengujian kir berada di institusinya.
"Kebetulan sistem kami belum ngelink ya, jadi untuk memeriksa sebuah kendaraan punya kir atau tidak harus dicek berdasarkan plat nomornya," kilahnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila ada kendaraan over dimensi (kelebihan dimensi) yang datang ke fasilitas uji kir-nya dipastikan oleh Gunawan tidak akan lolos.
"Petugas kir kita punya kode etik dan integritas, sehingga berpegang pada ketentuan," tandas Gunawan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/18/9/DJPD/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor untuk angkutan barang curah jenis dam truk tinggi maksimal bak yang diizinkan hanya 1000 mm atau 1 meter. Sementara untuk kategori terendah maksimal setinggi 700 mm atau 70 cm. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
KLIKJATIM.Com | Aceh – PT PLN (Persero) hadir mendampingi warga terdampak bencana di Aceh melalui Employee Volunteering Program yang difokuskan pada pemulihan p…
Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
KLIKKATIM.Com | Jakarta – Momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak menyurutkan semangat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan …
Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan adanya ketimpangan selama masa libur s…
Tekan Inflasi dan Jaga Stok Sembako Tetap Aman, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Simokerto Surabaya
KLIKJTIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus bergerak aktif menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah momentum libur N…
Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan
KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mendorong organisasi kepemudaan, khususnya Pemuda Muhammadiyah, untuk bertransformasi menjadi k…
ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, memperketat disiplin penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (…