KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menegaskan tidak akan meloloskan uji KIR kendaraan niaga khususnya jenis dam truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
[irp]Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menuturkan, meski dam truk ODOL banyak berkeliaran di Kabupaten Gresik pihaknya tak bisa menertibkan dengan memotong bak dam truk.
"Itu (kewenangan) langsung Ditjend Perhubungan Darat Kemenhub. Nah terkait kewenangan Dishub Kabupaten Kota kalau spesifikasi dimensi melanggar pasti uji kir-nya tidak lulus," tutur Nanang kepada Klikjatim.com beberapa waktu lalu.
Mengapa kewenangan penertiban berada di Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) Kementerian Perhubungan?. Karena, lanjut Nanang, Untuk mengeluarkan Surat Register Uji Tipe (SRUT), harus ada berita acara dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kewenangan SRUT ada di Dithubdat," ungkap Nanang.
Nanang memastikan, bila ada pemilik kendaraan nakal yang mengubah dimensi kendaraannya melebihi aturan, tidak akan lolos uji kir di Dishub Gresik.
"Gak bisa kan tiap 6 bulan sekali (harus) uji kir, kalau dimodif stelah keluar STNK tidak akan lulus uji kir yg berlaku 6 bulan, atau mereka tdk punya uji kir, yg pasti akan bermasalah di jalan denga satlantas," tegas Nanang.
Dihubungi terpisah, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor (kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Gunawan tidak bisa memastikan berapa jumlah dam truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Gresik, meski kewenangan pengujian kir berada di institusinya.
"Kebetulan sistem kami belum ngelink ya, jadi untuk memeriksa sebuah kendaraan punya kir atau tidak harus dicek berdasarkan plat nomornya," kilahnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila ada kendaraan over dimensi (kelebihan dimensi) yang datang ke fasilitas uji kir-nya dipastikan oleh Gunawan tidak akan lolos.
"Petugas kir kita punya kode etik dan integritas, sehingga berpegang pada ketentuan," tandas Gunawan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/18/9/DJPD/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor untuk angkutan barang curah jenis dam truk tinggi maksimal bak yang diizinkan hanya 1000 mm atau 1 meter. Sementara untuk kategori terendah maksimal setinggi 700 mm atau 70 cm. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
BPN Canangkan GEMAPATAS, Wabup Alif Tegaskan Komitmen Gresik Menuju “Lengkap”
Wabup Alif menambahkan, kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama kemakmuran rakyat.…
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Pergudangan dan Pengantongan Cerdas
Dua inovasi andalan mereka, Smart Bagging Ecosystem dan Smart Warehouse Ecosystem.…
Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Melalui Program Prioritas, Bupati Yes: Berjuang dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 di Alun-Alun Lamongan, Senin (…
Dukung Kepastian Hak Tanah, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mengikuti Zoom meeting G…
Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) daerah masih menunggu keluarnya kuota haji 2026 secara penuh. Termasuk di Kabupaten Gresik.…
Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Bojonegoro saat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan k…