klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Rehabilitasi Kades dan Nelayan Pengguna Sabu di Bawean ke BNNK

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan mengonsumsi sabu di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Kedua pria tersebut adalah SA (49), warga setempat yang menjabat sebagai kepala desa, dan AA (54), seorang nelayan asal Balikterus, Sangkapura. Keduanya ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di rumah SA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah SA. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan SA dan AA tengah berada di dalam rumah bersama seorang perempuan berinisial SN, seorang pedagang pakaian yang kebetulan sedang menawarkan dagangannya. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

SA mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak. Ia dan AA berniat mengonsumsinya sebagai “vitamin” agar kuat bekerja.

Baca juga: 80 Persen Penghuni Rutan Sampang Didominasi Pelaku Narkoba
Hasil tes urine menunjukkan SA dan AA positif menggunakan sabu, sedangkan SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten), karena statusnya sebagai pengguna, bukan pengedar.

Rekomendasi ini didasarkan pada jumlah barang bukti yang minim, status keduanya sebagai pengguna pertama kali (non-residivis), serta tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Iptu Joko mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (qom)

Editor :