KLIKJATIM.Com | Jember - Sejumlah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur. Mendapat perhatian serius setelah menyampaikan keluhan terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.
Keluhan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Jember, Kamis (15/5/2025) lalu, yang ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak pada Sabtu (17/5/2025) kemarin.
Sidak dilakukan oleh tiga anggota DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Candra Ary Fianto, Wahyu Prayudi Nugroho, dan Alfan Yusfi.
Mereka menemukan sejumlah pelanggaran di lokasi tambak yang dikelola oleh PT BAS. Di antaranya adalah belum selesainya proses pengurusan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), padahal tambak telah lama beroperasi.
Selain itu, juga ditemukan adanya pengalihan pengelolaan tambak kepada pihak lain tanpa izin resmi dari dinas terkait, yang hingga kini tetap melanjutkan operasional.
“Kami prihatin karena ini merugikan warga sekitar. Akan kami dalami dan kaji lebih lanjut,” ujar Alfan saat diwawancarai di lokasi.
Dampak yang dirasakan warga antara lain pencemaran udara dari bau limbah dan pencemaran air sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Legislator menyebut, hasil temuan ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk membahas kelanjutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sementara itu, perwakilan PT BAS, Leonardo Jhon Tilaar, mengakui bahwa mereka telah mengelola tambak sejak 2013 dan tidak mengetahui detail soal sistem pengelolaan limbah. “Sejak dibeli dari pengelola lama, kondisinya sudah seperti ini,” katanya.
DPRD Jember berencana menggelar rapat gabungan lintas komisi, untuk memanggil manajemen perusahaan dan mengklarifikasi berbagai temuan di lapangan.
"Secepatnya kita akan menggelar rapat gabungan Komisi A, B, dan C. Serta memanggil perusahaan," ucap Alfan menambahkan.(ris)
Editor : Muhammad Hatta