KLIKJATIM.Com | Surabaya – Jan Hwa Diana, pemilik distributor kendaraan bermotor UD Sentoso Seal, ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan rompi merah bertuliskan "tahanan Jatanras", yang kemudian dikonfirmasi sebagai Jan Hwa Diana.
Dalam foto tersebut, Jan tampak berdiri dengan kedua tangan disilangkan di belakang. AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan identitas wanita dalam gambar tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penahanan ini tidak berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik mantan pegawai, melainkan terkait laporan kasus perusakan mobil. “Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kasusnya adalah perusakan, bukan penahanan ijazah. Untuk kasus ijazah ditangani oleh Polda Jawa Timur,” ujar Rina. Laporan perusakan mobil tersebut diajukan oleh Paul Sthevanus, seorang kontraktor proyek, melalui kuasa hukumnya, Jemmy Nahak. Jemmy menjelaskan bahwa kliennya sempat mengerjakan proyek plafon di lantai 5 rumah Jan yang terletak di kawasan Prada Permai VIII, Surabaya, dengan nilai proyek sebesar Rp400 juta. Saat progres proyek mencapai 80 persen, Paul dan rekannya, Yanto, datang untuk mengambil peralatan scaffolding yang dibutuhkan untuk proyek lain. Namun, mereka dituduh mencuri dan dilarang mengambil alat tersebut. Jan bahkan diduga memerintahkan suaminya, Handy Soenaryo, untuk merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda. “Bahkan klien saya ditekan untuk mengembalikan 50 persen dana proyek,” ujar Jemmy dalam wawancara pada 1 Mei lalu. Sementara itu, Jan Hwa Diana juga tengah terseret kasus dugaan penahanan ijazah milik sejumlah mantan pegawai UD Sentoso Seal. Kasus ini mendapat perhatian publik hingga memicu inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke gudang milik Diana. Pemkot Surabaya sebelumnya telah menyegel gudang UD Sentoso Seal karena pelanggaran perizinan. Gudang yang berlokasi di Jl. Margomulyo Industri II/32 (sebelumnya Jl. Margomulyo Industri II H/14) hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap perusahaan wajib memiliki TDG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari penutupan gudang, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan pelanggaran administratif dan tidak menunggu hasil penyelidikan pidana. “Ini dua hal berbeda. Laporan ke polisi masuk ranah pidana, sedangkan kami menangani soal perizinan,” ujarnya. Kasus UD Sentoso Seal terus menjadi perhatian seiring munculnya laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. (ris) Editor : Fatih Upaya nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam menekan angka stunting berbuah manis.… Jiwa perjuangan ketiga tokoh ini—Gus Dur, Syaikhona Muhammad Kholil, dan Marsinah—menjadi sumber inspirasi perjuangan PKB Gresik hari ini,” ucap Imron.… Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-61 di Kabupaten Sampang mengangkat tema 'Generasi Sehat, Masa Depan Hebat, digelar di GOR Tenis Indoor… KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya. Polres Sampang secara resmi melaksanakan P… KLIKJATIM.Com | Ambon – PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi maritim lokal. Hal ini diwujudkan m… Motor ini dibekali mesin 150cc SOHC yang handal dan bertenaga, serta beragam fitur terbaik untuk mendukung performa optimal di berbagai kondisi medan.…
Bojonegoro Raih Insentif Fiskal Rp5,9 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Stunting
Fraksi PKB Gresik Syukuri Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Gus Dur, Syaikhona Kholil, dan Marsinah
Peringati HKN ke-61, Dinkes KB Sampang Ajak Masyarakat Ambil Kesempatan Belajar Tentang Pentingnya Sehat
Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
Cari Aman Berkendara & Persiapan Trabasan Bareng Honda CRF150L