KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan operasi kendaraan bermotor dan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Pajak 2025, Rabu (30/04/2025) pagi pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Jaksa agung Suprapto.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan bahwa dalam operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK, Berboncengan tiga dan memakai handphone saat berkendara.
Selain memberikan edukasi, petugas kepolisian juga memberikan himbauan dan teguran tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, kata Sigit, petugas turut melakukan pengaturan lalu lintas demi menjaga kelancaran arus kendaraan. Dalam kegiatan itu Satlantas melakukan tilang sebanyak 105 kendaraan. Rinciannya kendaraan roda 2, sebanyak 5 unit, STNK 98, BB roda 4 7 unit. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) mendapatkan 21 dan Bapenda 30 kendaraan.
“Kami menegur pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memasang TNKB, serta yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” terang AKP Sigit Ekan Sahudi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari Operasi Patuh Pajak 2025 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan operasi ini akan terus dilakukan di berbagai titik strategis selama masa operasi Patuh Pajak berlangsung," tandasnya. (Fadil)
Editor : Redaksi