klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Maling Kotak Amal di Gresik Ditangkap saat Bersembunyi di Dekat Rel Kereta

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Duduksampeyan (Dok)
Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Duduksampeyan (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang pria berinisial Y (28), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, ditangkap aparat Polsek Duduksampeyan, Gresik, bersama warga setelah tertangkap mencuri kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saksi mata bernama Arkan, yang merupakan marbot masjid, mendapati seorang pria keluar dari dalam masjid saat hendak membersihkan area ibadah tersebut. Curiga, Arkan memeriksa bagian dalam masjid dan mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak.

Sadar telah terjadi pencurian, Arkan langsung berteriak "maling" dan mengejar pelaku yang melarikan diri. Warga sekitar segera menghubungi Polsek Duduksampeyan untuk meminta bantuan.

Petugas bersama warga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku tengah bersembunyi di sekitar perlintasan kereta api di Desa Tumapel, yang berada di seberang Jalan Raya Duduksampeyan.

Baca juga: Setelah Aksi Perampokan Bersenpi di Driyorejo, Polres Gresik Imbau Warga Manfaatkan Layanan Pengawalan Gratis
"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di dekat rel kereta api," ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah merusak kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp35.000 dari salah satu kotak amal khusus jemaah perempuan. Ia tidak sempat mengambil uang lebih banyak karena di dalam kotak amal yang lebih besar masih terdapat kotak kecil lain yang terkunci. Pelaku buru-buru keluar masjid saat menyadari ada orang datang.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Hendrawan.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (qom)

Editor :