KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada sepuluh pemerintah kabupaten di Jawa Timur, pada Kamis, 17 April 2025.
Kabupaten yang menerima LHP tersebut adalah Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing di Kantor BPK Jatim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh kabupaten berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Yuan Candra bilang, Opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional dari BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, Kepala BPK Jatim menegaskan bahwa opini WTP tidak menjadi jaminan bahwa pengelolaan keuangan sudah sepenuhnya bebas dari fraud atau kecurangan.
Dalam pemeriksaannya, BPK tetap menemukan berbagai permasalahan pada pengelolaan keuangan di sepuluh daerah tersebut.
"Meskipun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti," tutur Yuan Candra melalui keterangan tertulis yang diterima Klikjatim.com.
[caption id="attachment_146345" align="alignnone" width="300"]
Sepuluh Kabupaten yang menerima LHP LKPD 2024 dari BPK Jatim (Dok/BPK)[/caption]
Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya:
1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum dilakukan secara tertib.
2. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah belum tertib.
3. Masih terdapat Kekurangan Volume dan/atau Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah.
4. Masih terdapat Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan.
5. Masih terdapat Pengelolaan BLUD dan BUMD belum memadai.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Ratusan Kios Pasar yang Dikelola Pemkab Gresik Beralih Tangan di Luar Prosedur
6. Masih terdapat Kekurangan Penerimaan Bunga atas Penempatan Deposito pada Bank Jatim.
7. Masih terdapat Realisasi klaim Fasilitas Kesehatan (faskes) belum dilakukan secara tertib.
8. Masih terdapat Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan.
9. Masih terdapat Penatausahaan Kas Tidak Tertib.
10. Masih terdapat Ketidakcermatan dalam Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari masing-masing daerah atas konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilakukan.
Dalam sambutannya, Yuan Candra berharap laporan keuangan yang telah diaudit ini dapat menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan, khususnya dalam proses penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang kami sampaikan dalam LHP,” tegasnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar