klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jadi Temuan BPK, Ratusan Kios Pasar yang Dikelola Pemkab Gresik Beralih Tangan di Luar Prosedur

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pasar Baru Gresik, salah satu pasar terbesar milik Pemkab Gresik (Ist)
Pasar Baru Gresik, salah satu pasar terbesar milik Pemkab Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Tak kurang dari 201 kios atau stan dan los pasar di bawah pengelolaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik beralih tangan di luar prosedur yang semestinya.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dari LHP tahun anggaran 2022 yang diterima Klikjatim.com tersebut, tim BPK bersama Koordinator Pasar Baru Gresik (Salah satu pasar milik Pemkab Gresik) melakukan konfirmasi kepada para pemakai stan atau kios dan los pasar pada 5 April 2023.

Hasilnya ditemukan terdapat 122 stan yang disewakan kembali oleh pemakai stan Pasar Baru kepada pihak lain.

Padahal surat perjanjian antara pedagang dengan Diskoperindag Gresik mewajibkan pedagang untuk menempati sendiri, dan tidak diperbolehkan mengalihkan hak pakai tersebut kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Diskoperindag, dan pengalihan hak pakai tersebut dibebani biaya balik nama.

Dalam LHP tersebut, pihak Koordinator Pasar Baru mengaku tidak mengetahui pengalihan hak pakai tersebut, sehingga tidak ada biaya balik nama yang dibayar maupun pencabutan izin menempati pasar.

Dari pemeriksaan di pasar lainnya, hal tersebut juga terjadi. Rinciannya di Pasar Sidayu ada 11 kios yang beralih tangan, di Pasar Giri ada 11 kios, di Pasar Driyorejo ada 17 kios, di Pasar Alon-alon Sidayu ada 13 kios, Pasar Sidomoro ada 12 kios, dan Pasar Dukun ada 19 kios yang berpindah tangan penempatannya. Sehingga totalnya 201 kios atau stan.

Baca juga: PKL di Depan Pasar Baru Gresik Diobrak, Satpol PP Amankan 5 KTP
201 kios atau stan dan los pasar tersebut beralih tangan penempatannya rata-rata karena disewakan kepada pihak lain atau dikontrakkan.

Sementara itu, biaya balik nama yang seharusnya dibayar bila stan atau kios dan los pasar dialihkan ke pihak lain diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum lampiran IV.

Bila balik nama atau pengalihan penempatan karena jual beli, maka biayanya adalah 20 kali dari tarif retribusi harian selama satu bulan untuk kelas singkur, 30 kali untuk kelas biasa, dan 40 kali untuk kelas utama.

Bila pengalihan penempatan kios atau stan pasar karena kewarisan, biaya balik namanya 15 kali dari tarif retribusi harian selama satu bulan untuk kelas singkur, 20 kali untuk kelas biasa, 30 kali untuk kelas utama.

Sedangkan pengalihan penempatan kios atau stan pasar karena hibah, biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah 29 kali dari tarif retribusi harian selama satu bulan untuk kelas singkur, 30 kali untuk kelas biasa, 40 kali untuk kelas utama.

Sekedar ilustrasi, sebuah kios di pasar kategori 1 kelas utama dengan luas 10 meter², dengan retribusi hariannya Rp200 per meter persegi, maka seharusnya biaya balik nama atau mutasi yang dibayar adalah Rp2.400.000. Angka tersebut didasarkan pada perhitungan nilai retribusi Rp200 dikalikan luas stan, dikalikan 30 hari (satu bulan), dikalikan 40 kali (ketentuan balik nama sesuai kelas Stan). (Perhitungan ini telah dikonfirmasi kepada Diskoperindag Gresik).

Kepala UPT Pengelolaan Pasar Diskoperindag Gresik, Mu'anan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha menertibkan penempatan stan, kios maupun los pasar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagai tindak lanjut temuan BPK tersebut akan kami cek ke masing-masing pasar, juga akan kami tingkatkan lagi pengawasan kami dalam pengelolaan pasar," ucap dia. (qom)

Editor :