KLIKJATIM.COM | JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember berencana menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan sebagai langkah konkret dalam pemajuan kebudayaan di daerah.
Keputusan ini diambil setelah konsolidasi dalam program kolektif Grebeg Budaya Kampung yang digagas oleh Balai RW Institute di Auditorium R. Soemitro RRI Jember pada Kamis (27/2/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ari Fianto, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul setelah adanya Sarasehan Ekologi Budaya Hyang Argopuro, yang juga diinisiasi oleh pelaku budaya Jember dan Balai RW Institute.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan bahwa Jember baru memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tanpa adanya perda yang menaunginya.
Baca Juga: Ibu Muda di Jember Sukses Raup Rezeki di Bulan Ramadan dengan Jualan Susu Kurma“Maka dari itu, penting bagi kami untuk segera bertemu dan merumuskan pembuatan naskah akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Jember,” ujar Candra kepada awak media, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, sektor kebudayaan di Jember masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah belum optimalnya pelaksanaan PPKD oleh para pemangku kebijakan. Hal ini menghambat pengembangan kebudayaan yang berkelanjutan di daerah.
“Stakeholder masih belum bisa melaksanakan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan baik. Perlu ada peta arah pemajuan kebudayaan yang dibuat bersama antara legislatif, eksekutif, dan pelaku seni budaya,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kurangnya program berkesinambungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang masih berfokus pada event atau momen pariwisata yang bersifat sementara. Dengan adanya perda ini, diharapkan ada kebijakan jangka panjang untuk mendukung kebudayaan Jember.
Baca Juga: Desa Grogol Gelar Ruwat Desa, Plt Bupati Sidoarjo: Pelestarian Budaya Adalah Tanggung Jawab BersamaSebagai tindak lanjut, DPRD Jember akan berdiskusi lebih lanjut dengan eksekutif guna menentukan apakah perda ini akan menjadi ranah eksekutif atau inisiatif parlemen. "Namun, kami tetap mendorong agar perda ini bisa menjadi prakarsa legislatif," pungkasnya.
Sementara itu, Board Manager Balai RW Institute, Gunawan Tri Pamungkas, menyambut baik rencana pembentukan perda kebudayaan ini. Menurutnya, keberadaan perda sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap pemikiran, gagasan, dan karya para pelaku budaya di Jember.
“Selama ini, pelaku budaya cenderung berjalan sendiri-sendiri dan mandiri. Bahkan, sering kali mereka saling berseberangan. Jika perda ini diterapkan, maka proses pemajuan kebudayaan akan lebih terarah dan terlindungi,” kata Gunawan.
Dengan adanya perda kebudayaan, diharapkan sinergi antara pemerintah dan pelaku budaya semakin kuat. "Sehingga kebudayaan Jember dapat berkembang secara lebih sistematis dan berkelanjutan," imbuhnya. (hat/fiq)
Editor : Muhammad Hatta