KLIKJATIM.Com | Jember – Pasca penghapusan program Jember Pasti Keren (JPK), masyarakat kurang mampu di Jember menghadapi tantangan baru dalam mengakses layanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD). Kebijakan ini juga menghilangkan penggunaan surat pernyataan miskin sebagai alternatif layanan kesehatan.
Kini, seluruh warga Jember diwajibkan menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun, masih terdapat sekitar 257 ribu warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Bahkan, bagi warga yang baru mendaftar, aktivasi keanggotaan memerlukan waktu hingga 14 hari sebelum bisa digunakan untuk layanan kesehatan.
Kesulitan ini diungkapkan oleh sejumlah relawan kemanusiaan yang bergerak membantu masyarakat di luar struktur pemerintahan. Ketua Relawan Ben Seromben Indonesia, Maya Cendrawasih, menjelaskan bahwa setiap hari ada 3–5 masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan di berbagai wilayah Jember.
“Masyarakat kurang mampu banyak yang tidak paham proses pengajuan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) atau persyaratan seperti tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujar Maya, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, sebelumnya melalui JPK, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP untuk langsung mendapatkan layanan kesehatan. Namun kini, banyak yang terhambat, terutama jika mereka tidak terdaftar di JKN.
Kasus Nyata Kesulitan Akses Layanan Kesehatan
Maya mencontohkan kasus terbaru di Tanggul, Jember, di mana seorang pasien yang memerlukan hemodialisis (cuci darah) dua kali seminggu tidak lagi terdaftar dalam PBI sejak 2022. Pasien tersebut tidak tahu bagaimana cara mengaktifkan kembali keanggotaannya dan akhirnya terpaksa menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
"Orang kurang mampu biasanya tidak tahu hak-hak mereka. Akhirnya mereka hanya pasrah, padahal seharusnya ada solusi untuk mengaktifkan kembali PBI mereka," tambah Maya.
Peran BPJS dan Pemerintah Daerah
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy, menegaskan bahwa aturan pendaftaran dan aktivasi JKN merupakan kebijakan nasional yang tidak dapat diubah di tingkat daerah. Saat ini, pihak BPJS terus mendekatkan layanan pendaftaran ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mempermudah akses masyarakat.
Untuk peserta JKN yang tidak aktif, Yessy menjelaskan bahwa keanggotaan dapat diaktifkan kembali setelah membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Sementara itu, solusi jangka panjang membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk mendaftarkan warga yang belum menjadi peserta JKN dan membayarkan iuran mereka, bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, terdapat 800 ribu jiwa penerima PBI JK di Jember yang didanai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Namun, kategori PBI JK berbeda dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan jumlah peserta mencapai 313 ribu jiwa," tutur Yessy.
Evaluasi Sistem Pelayanan Kesehatan
Maya berharap ada evaluasi terhadap sistem layanan kesehatan untuk masyarakat miskin di Jember. Ia mengusulkan agar program JPK yang memudahkan akses layanan kesehatan dapat berjalan seiring dengan PBI JK.
“Seharusnya, setelah mendapatkan pelayanan JPK, masyarakat langsung didaftarkan ke PBI sehingga pelayanan berkesinambungan,” pungkas Maya.
Dengan semakin mendesaknya kebutuhan layanan kesehatan yang inklusif, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan relawan diperlukan untuk menjawab tantangan ini. (qom)
Editor : Muhammad Hatta