KLIKJATIM.Com | Jember – Harmonisasi kepemimpinan di Kabupaten Jember berada di titik nadir. Konflik internal antara Bupati dan Wakil Bupati Jember kini resmi memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr yang digelar Senin (19/1/2026), pihak Wakil Bupati mengajukan gugatan balik (rekonpensi) dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 25 miliar.
Gugatan ini mencerminkan buruknya hubungan kerja kedua pemimpin daerah tersebut pasca-Pilkada, yang memicu sengketa terkait pelaksanaan wewenang dan fungsi pemerintahan.
Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dipinggirkan secara sistematis sejak dilantik. Ia menyebut adanya pembatasan peran yang nyata, mulai dari minimnya keterlibatan dalam koordinasi strategis hingga tertutupnya akses terhadap kebijakan daerah.
"Sangat tidak lazim konstruksi gugatan awalnya, di mana Wakil Bupati diletakkan sebagai Tergugat dan Bupati hanya Turut Tergugat. Ini memperlihatkan upaya mengisolasi klien kami," ujar Dodik saat memberikan keterangan, Kamis (22/1/2026).
Nilai Rp 25 miliar tersebut dirinci sebagai ganti rugi materiil terkait dana operasional dan kerugian imateriil atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, serta beban psikologis yang dialami Wakil Bupati. Pihaknya menggunakan Pasal 1339 KUHPerdata terkait asas kepatutan sebagai landasan hukum.
Di sisi lain, kubu Bupati Jember menolak keras tuduhan adanya pengucilan atau eksklusi terhadap wakilnya. Kuasa Hukum Bupati, Moh. Husni Thamrin, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Bupati adalah bagian dari diskresi sah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pembagian tugas dilaksanakan sesuai kebutuhan pemerintahan. Kebijakan Bupati adalah bagian dari diskresi yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik," tegas Thamrin dalam jawaban tertulisnya.
Upaya perdamaian di luar persidangan dipastikan menemui jalan buntu. Penggugat awal, Agus MM, menyebutkan bahwa proses mediasi gagal total karena ketidakhadiran para pimpinan daerah tersebut.
"Mediasi tidak membuahkan hasil karena tidak ada itikad baik dari Tergugat maupun Turut Tergugat untuk hadir langsung. Replik akan kami sampaikan melalui sistem e-court," jelas Agus.
Ia juga menyatakan keprihatinannya sebagai warga Jember atas konflik ini.
"Sebagai masyarakat, saya kecewa. Harusnya ada sinergi dalam membangun daerah, namun yang terlihat justru ego masing-masing," pungkasnya.
Editor : Fatih