KLIKJATIM.Com | Jember – Pelarian PN alias Ponari (43), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir tragis. Warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji ini babak belur hingga ditelanjangi warga setelah tertangkap basah mencoba menggasak motor milik petani di area persawahan Dusun Tanjungsari, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, Sabtu (17/1/2026).
Aksi main hakim sendiri tersebut sempat terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan pelaku yang sudah tersungkur tak berdaya akibat kemarahan massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, seorang petani setempat, tengah memupuk padi dan memarkir motor Honda Karisma miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 100 meter dari tempatnya bekerja.
Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dhardak Saputro, menjelaskan bahwa gerak-gerik tersangka yang mondar-mandir di sekitar motor korban sempat mengundang kecurigaan petani lain. Tersangka kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T.
"Upaya membawa kabur motor curian tidak mulus karena mesin tidak bisa distarter. Tersangka akhirnya memilih mendorong motor tersebut," ujar Iptu Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Aksi mendorong motor curian itu diketahui saksi yang langsung berteriak "maling". Warga yang mendengar teriakan spontan mengejar dan mengepung pelaku hingga tertangkap tidak jauh dari lokasi.
Setelah menjalani perawatan medis di RSD Balung akibat luka lebam di wajah dan kepala, tersangka akhirnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/1). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ponari bukanlah pemain baru.
“Tersangka mengakui sudah menjalani proses hukuman sebanyak tiga kali atas kasus yang sama. Ini adalah kali keempat ia berurusan dengan hukum,” tambah Handoko.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku beraksi seorang diri. Modusnya cukup berani, ia datang membawa motor pribadi, memarkirkannya di suatu tempat, lalu beraksi mengincar motor korban. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kini, kondisi kesehatan Ponari dilaporkan mulai membaik dan ia telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Wuluhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Handoko.
Editor : Fatih