KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Denda tilang di Kabupaten Bojonegoro selama 2024 memberikan pemasukan negara sebesar Rp1.097.000.000. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam rilis akhir tahun di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (31/12/2024) kemarin.
"Denda tilang selama 2024 sebesar 1 miliar lebih dan denda dari pelanggar lalu lintas ini masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.
Menurut Kejari, denda tilang pelanggaran lalu lintas itu akan disetorkan ke kas negara untuk dikelola pihak lebih berwenang. "Ya denda tilang itu akan disetorkan ke kas negara," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, sepanjang 2024 pihaknya mengetahui dan menindak sebanyak 12.034 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Sebanyak 12.034 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024 itu paling banyak berbentuk melanggar rambu lalu lintas, jumlahnya 5.444 perkara, dan pelanggaran dengan tidak mengenakan helm sebanyak 2.019 perkara.
Kemudian, pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan tidak sesuai standar tercatat 2.018 perkara, surat kendaraan tidak lengkap 1834 perkara, muatan melebihi kapasitas 229 perkara, tidak mengenakan sabuk keselamatan 143 perkara, dan lain-lain 343 perkara. “Jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024 ini naik dibandingkan tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Pada 2023 lalu, lanjut AKBP Mario, jumlah pelanggaran lalu lintas diketahui dan ditindak Polres Bojonegoro tercatat 1.394 perkara. “Jika dipersentase, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2024 ini meningkat 763,27 persen ketimbang 2023 lalu,” pungkas Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers di Polres Bojonegoro, Selasa (31/12/2024) kemarin. (gin)
Editor : M Nur Afifullah