klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dana BOS Bisa Untuk Kuota Internet, Belajar di Rumah Semakin Nyaman

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Penggunaan Internet untuk pembelajaran didukung Dana BOS. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Penggunaan Internet untuk pembelajaran didukung Dana BOS. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik memastikan, dukungan untuk memaksimalkan pembelajaran di rumah selama masa Covid-19 akan ditingkatkan. Hal ini menjadi penting, mengingat pembelajaran di rumah tidak akan optimal apabila sarana dan prasarananya tidak memadai. Untuk itu, kuota internet bisa dianggarkan dengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Mahin menjelaskan, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian Juknis alokasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

"Ada beberapa poin penyesuaian untuk mendukung belajar dirumah selama masa pandemi ini. Seperti BOS dapat dipakai untuk membayar Honor guru bukan ASN asal sudah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019 dengan ketentuan pembayaran maksimal 50 persen tidak berlaku," terangnya, Jumat (17/4/2020). 

[irp]

Selain honor, biaya transportasi pendidik pun dicover, "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan sudah tidak berlaku," imbuhnya.

Dalam penyesuaian tersebut, Dinas pendidikan juga membolehkan satuan pendidikan menggunakan Dana BOS dan BOP untuk pembelian Pulsa dan Paket data bagi pendidik dan peserta didik.

"Selain pulsa dan paket data, boleh juga untuk keperluan layanan pembelajaran daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah," rinci Mahin.

[irp]

Dalam rangka pelaksanaan penyesuaian tersebut, pihaknya meminta satuan pendidikan untuk mendata kebutuhan siswa dan guru terkait biaya layanan internet ataupun layanan berbayar daring. Dan mempertimbangkan fasilitas dari peserta didik yang ada. Sebelum kemudian dialokasikan.

"Diperintahkan kepada kepala sekolah se- Kabupaten Gresik untuk menginventalisir, siswa yang memliki HP android ada berapa saja, dan tidak semua daerah juga ada jaringan internet yang kuat. Saat ini kami meminta semua satuan pendidikan untuk mendata kebutuhan layanan internet dengan rincian jumlah peserta didik dan Guru oleh kepala sekolah, serta memastikan fasilitas untuk peserta didik dan daerah yang sudah kuat jaringan internetnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan pada 15 April menyampaikan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS reguler. Selain itu melalui Permendikbud nomor 20 tahun 2020 diatur pula juknis BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian dalam rangka mendukung pembelajaran dari rumah. (bro)

Editor :