klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Fokus Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan dalam Rancangan Program Kerja 2025

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Gresik Zainul Arifin dalam rapat merancang program kerja 2025 (Dok/BPJS TK)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Gresik Zainul Arifin dalam rapat merancang program kerja 2025 (Dok/BPJS TK)

KLIKJATIM.Com | Gresik - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik menggelar rapat penyusunan rancangan program kerja serta memperkuat sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, serta sejumlah kepala bidang terkait.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa rapat ini berfokus pada penyusunan rancangan program kerja untuk tahun 2025, serta penguatan sinergi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.

"Agenda utama dalam forum ini adalah penyusunan rencana kerja 2025 serta memperkuat sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan instansi terkait," ujar Najmi.

Dalam forum tersebut, juga disampaikan evaluasi program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang hingga 16 Desember 2024 telah mencatatkan 37.984 kasus klaim, dengan total pembayaran mencapai Rp545.196.361.300.

Baca juga: Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik Mencapai 52,5 Persen
Rinciannya meliputi klaim JHT sebanyak 28.820 kasus senilai Rp454.842.601.910, JKK 6.152 kasus senilai Rp47.352.843.240, JKP 1.344 kasus senilai Rp1.931.715.670, dan JP 943 kasus senilai Rp10.764.200.480.

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gresik sepakat untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa rekomendasi pun muncul dari forum tersebut, antara lain perlunya pembentukan peraturan daerah (perda) yang mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Selain itu, disepakati pula untuk mengeluarkan surat edaran dari masing-masing instansi terkait tentang kewajiban perlindungan Jamsostek bagi pekerja formal, informal, dan jasa konstruksi.

"Kami juga mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memanfaatkan dana dari forum CSR perusahaan, APBD, serta DBHC HT," tambah Najmi. (qom)

Editor :