KLIKJATIM.Com | Jombang- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada (Pilbup) 2024. Hasilnya pasangan calon (paslon) Warsubi-Salman dinyatakan unggul dalam raihan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
Total suara sah hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang mencapai 688.978. Dari jumlah itu, pasangan nomor urut 02 Warsubi-Salman unggul telak dengan perolehan 515.880 suara. Sedangkan paslon petahana yakni nomor urut 01, Mundjidah-Sumrambah mendapatkan suara 173.098.
Sedangkan terdapat 33.063 suara tidak sah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jombang yang mencapai 1.012.800 orang.
Hasil tersebut didapatkan dalam rekapitulasi perhitungan suara dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang dalam gelaran rapat pleno terbuka, di ballroom Hotel Yusro.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, paslon Warsubi-Gus Salman mendapatkan suara unggul di seluruh kecamatan dengan rincian di atas, kemudian dituangkan dalam surat keputusan.
Baca juga: Debat Publik Pertama Pilkada Jombang Digelar, MuRah dan WarSa Adu Ide Soal Ekonomi Pendidikan Pembangunan"Dalam surat keputusan KPU Jombang nomor 1467 tahun 2024 menetapkan hasil resmi Pilbup Jombang. Mundjidah-Sumrambah meraih 173.098 suara, sementara pasangan Warsubi-Salman memperoleh 515.880 suara," katanya, Rabu 4 Desember 2024.
Ia mengakui rekapitulasi Pilkada yang dilakukan KPU Jombang cukup membutuhkan waktu, karena kendala teknis yang harus diselesaikan.
"Ada beberapa kendala teknis seperti proses perhitungan suara khususnya di Kecamatan Ngoro dan Jombang yang memang harus dilakukan perhitungan ulang," jelasnya.
Namun demikian, secara keseluruhan proses rekapitulasi ini dapat diselesaikan dengan lancar hingga diterbitkannya penetapan hasil Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Pilkada Jombang 2024 melahirkan Warsubi-Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030. (qom)
Editor : Diana