KLIKJATIM.Com | Surabaya – Anggota DPRD Surabaya yang juga mantan wakil ketua dewan Ratih Retnowati disambut hangat keluarga.Setalah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan kasus korupsi dana hibah Jasmas 2016.
[irp]
“Tentunya sangat bersyukur, bisa berkumpul dengan keluarga," kata Ratih, Jumat (17/4).
Selama proses persidangan Ratih menjalani tananan. Pada Kamis (16/4/20) sore, usai di putuh bebas, Ratih dijemput suaminya yang seorang perwira Polri, AKBP. Drs. Mardi Rukmianto, SH.
Selanjutnya mereka kembali ke ru,ahnya di kawasan Perumahan Wisata Bukit Mas.
Ratih yang ditemui di dikediamannya Nampak lesu. Dia pun enggan menjelaskan terkait proses vonis pembebasannya. "Saya tidak tau mas," ujar Ratih Retnowati.
Sementara Rukmianto menjelaskan Ratih dinyatakan bebas murni dari kasus dugaan korupsi Jaksmas. Adapun kerugian Negara akibat korupsi mencapai 5 miliar bukan menjadi tanggung jawab Ratih. Karena Ratih tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan sudah melakukan upaya pencegahan sebelum divonis.
[irp]
"Bebas murni," kata Rukmianto.
Seperti diketahui, majelis hakim memutuskan Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya tidak bersalah dan divonis bebas.
Majelis Hakim juga mengembalikan nama baik Ratih yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 serta Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya.
Sebelum Ratih Retnowati menerima vonis bebas, sudah ada lima terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana. Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.
Sugito divonis 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara, Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, Syaiful Aidy divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan dan Dini Rijanti divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair datu bulan kurungan.(fin/rtn)
Editor : Redaksi