KLIKJATIM.Com | Surabaya - Perbuatan asusila yang dilakukan keluarga sendiri sungguh menyakitkan. Seperti yang dialami Mawar (17), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, hampir dua tahun dipaksa melayani nafsu liar ayah tirinya. Kini Mawar melahirkan anak, sementara Edi Wartoyo ( 34) ayah tiri yang sehari-hari menarik ojek online harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Surabaya.
[irp]
Pejabat Sementara (PS) Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengungkapkan, kasus ini terungkap karena korban korban melahirkan anaknya di Rumah Sakit (RS) Bhakti Rahayu, Minggu (22/3/2020) lalu.
Di RS, dokter memberitahu bila korban akan melahirkan. Mendengar keterangan dokter, ibu korban shock dan lemas karena selama ini putrinya belum pernah nikah. Akhirnya putrinya didesak siapa bapak anak yang akan dilahirkannya itu. Korban kemudian membuka suara bila anak yang dilahirkan akibat digauli ayah tirinya. Setelah kejadian di RS ini, tersangka dilaporkan ke SPKT Polrestabes.
Dikatakan, kasus ruda paksa anak tiri itu bermula saat tersangka menikahi ibu korban pada 2011 lalu. Di awal 2018 tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya setelah terpengaruh film porno . Tersangka merayu korban yang duduk di kelas IX SMP. Karena termakan rayuan, korban akhirnya bisa disetubuhi tersangka pertama kali. Setelah persetubuhan pertama itu, korban dibelikan HP dan paketan internet.
[irp]
Hubungan terlarang itu, ilakukan tersangka dan korban di kamar rumahnya. Terlebih saat itu, ibu korban jarang di rumah siang hari karena bekerja di kawasan Tambak Langon, Surabaya. Akibat ulah tersangka, korban pada Juni 2019 hamil dan menceritakan kepada tersangka. Meski demikian, tersangka malah sering menyetubuhi korban hingga awal Maret 2020.
Dalam pemeriksaan Edi Wartoyo mengaku tega menyetubi korban karena tergoda tubuh putih dan kemolekan sang anak tiri. Menurutnya, awal-awal korban sempat menolak. Namun setelah pertama bisa disetubuhi dan dibelikan HP, korban luluh. (hen)
Editor : Redaksi