klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
DITETAPKAN. Tersangka AHS digiring petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep. (Ist/Klikjatim.Com)
DITETAPKAN. Tersangka AHS digiring petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep. (Ist/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggebrak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Pada Senin (26/1), penyidik resmi menambah daftar tersangka dengan menetapkan pria berinisial AHS sebagai tersangka baru dalam skandal yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

AHS bukan orang sembarangan, ia diketahui merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam membongkar praktik lancung di balik program bantuan rumah swadaya yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengatur daftar penerima bantuan BSPS melalui jalur aspirasi milik SR. Dalam melancarkan aksinya, AHS tidak bermain tunggal. Ia disinyalir bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP untuk memotong dana bantuan tersebut.

“Bersama tersangka RP, AHS menerima fee sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan BSPS. Dengan total penerima sekitar 1.500 orang, nilai imbalan yang diterima mencapai Rp3 miliar,” ungkap tim penyidik Kejati Jawa Timur dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).

Skema "setoran" ini berdampak sistemik pada kerugian keuangan negara. Auditor mencatat total kerugian negara akibat ulah AHS dan lima tersangka terdahulu (RP, AAS, WM, HW, dan NLA) menyentuh angka fantastis, yakni Rp26.876.402.300.

Sebagai langkah nyata pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tangan AHS. Uang tersebut kini telah diamankan dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI.

Demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, AHS kini resmi mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 14 Februari 2026.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana aspirasi dan program bantuan sosial harus diawasi ketat agar tidak menjadi ladang bancakan oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.

Editor :