KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pembongkaran bangunan bekas asrama VOC milik PT Pos Indonesia di kawasan heritage Bandar Grissee. Pasalnya, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kabupaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan bahwa koordinasi awal yang dilakukan PT Pos Indonesia dengan Pemkab Gresik adalah terkait pemanfaatan bangunan, bukan permohonan izin pembongkaran.
“Intinya koordinasi awal itu soal pemanfaatan bangunan, bukan izin bongkar. Bahkan rapat koordinasi renovasi sebenarnya sudah diagendakan minggu ini. Namun, akhir minggu kemarin justru ada tindakan di lapangan yang tidak dikoordinasikan dengan OPD teknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Gresik sejak awal telah mengingatkan bahwa bangunan eks asrama VOC tersebut berstatus cagar budaya, sehingga tidak boleh dibongkar. Pemanfaatan bangunan yang tidak terpakai untuk kegiatan komersial dimungkinkan, selama tidak menghilangkan keaslian dan nilai historisnya.
“Yang memanfaatkan itu Pos Properti. Tapi dalam implementasinya justru dilakukan pembongkaran. Padahal sudah diingatkan kalau itu bangunan cagar budaya,” tegas Washil.
Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, yang sebelumnya menyebut pembongkaran dilakukan atas dasar koordinasi dan persetujuan Pemkab Gresik. Johan bahkan menyebut penghancuran bangunan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kantong parkir kawasan wisata Bandar Grissee.
“Pemkab ingin ada kantong parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah koordinasi dengan Sekda. Atas koordinasi tersebut, bangunan kami hancurkan,” ungkap Johan.
Ia juga berdalih kondisi bangunan sudah lapuk dan membahayakan, serta menyatakan selama proses pembongkaran pihaknya terus berkoordinasi dan melaporkan kepada Sekda. Ke depan, area tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir dengan melibatkan mitra atau pihak ketiga.
Namun, klaim tersebut menuai bantahan dan protes keras dari penggiat sejarah dan pelestari budaya. Salah satunya Kris Adji AW, yang menegaskan bahwa bangunan eks asrama VOC tersebut secara sah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020, eks asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini merujuk pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik tertanggal 18 Desember 2017.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh upaya pelestarian eks asrama VOC harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggiat sejarah menilai, pengukuhan Kawasan Heritage Bandar Grissee sejatinya merupakan upaya penyelamatan bangunan-bangunan bersejarah di kawasan tersebut. Dengan demikian, seluruh bangunan cagar budaya diharapkan tetap lestari dan dapat dimanfaatkan tanpa mengubah keaslian serta nilai sejarahnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar