KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bisnis esek-esek di Surabaya memang tidak ada matinya. Mulai lokalisasi berkedok panti pijat hingga tawaran ngesek melalui media sosial semuanya ada. Termasuk yang baru saja dibongkar oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan mengamankan tiga orang mucikari postitusi online.
Ketiga mucikari itu masing-masing Lisa Sumampow (45) warga Perumahan Deltasari, Sidoarjo, Kusmanto (39) asal Semarang, Jateng serta Dewi Kumala (44) waga Wiyung, Surabaya. Para mucikari ini diciduk polisi saat menunggu anak buahnya serta melayani pria hidung belang serta menunggu calon pemakai jasa seks model di tiga hotel berbintang di Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, untuk membongkar bisnis esek-esek ini, pihaknya melakukan pengintaian sejak seminggu terakhir. Itu diawali dengan memantau sejumlah akun media sosial dan grup whatsapp (WA) yang, menawarkan foto model yang nyambi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
Kemudian dari hasil penyelidikan, Foto-foto PSK yang ditemukan di HP tersangka berdomisili di beberapa kota, seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan kota-kota lain. "Kami menemukan sekitar 500 hingga 600 foto model PSK online dari berbagai daerah yang mereka jual," kata mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.
Selanjutnya, polisi mendeteksi ada tiga mucikari yang menawarkan para foto model tersebut. Mereka adalah jaringan antar kota antar provinsi. Mucikari pertama yang berhasil diciduk dari sebuah hotel di Surabaya Pusat adalah Kusmanto. Setelah dikembangkan, polisi laku menangkap Dewi Kumala di Surabaya.
Setelah mengamankan dua pelaku, dari hasil pengembangan, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap Lisa saat melakukan transaksi dengan mengirimkan dua perempuan di sebuah hotel berbintang di Surabaya. Para mucikari ini menawarkan PSK online dalam beberapa kelas.
Dikatakan, tarif PSK online bervariasi mulai Rp1,5 juta, Rp 2 juta, Rp4 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, hingga Rp25 juta untuk sekali kencan. "Tarif itu tergantung yang dimaui pemesan. Begitu transaksi cocok akan dikirim sesuai pemesanan via handphone,” ujar AKP Iwan.
Mereka memasarkan para perempuan ini melalui layanan grup di media sosial. Prakteknya terbilang cukup hati-hati. Sebelum menyepakati transaksi, mereka akan memastikan dulu siapa pemesan. “Cek siapa yang pesen, kalau curiga, tidak akan dilayani. Harus ada rekomendasi,” kata mantan Kapolsek Cerme, Gresik ini.
Dari keterangan para pelaku, jaringan ini mempelajari sistem prostitusi online dari jaringan Keyko, yang dulu pernah diungkap oleh Polrestabes Surabaya. “Dulu pernah kita ungkap atas nama Keyko, ternyata mereka punya jaringan. Dulu juga Keyko kita ungkap, jaringannya ya sebelumnya kita ungkap,” jelasnya.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan atau Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta atau paling banyak Rp600 juta. (hen)
Editor : Redaksi