KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik untuk Pilkada serentak 2024. Keputusan ini diambil dalam dapat pleno yang digelar KPU Gresik dan dihadiri Bawaslu, Jumat 30 Agustus 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron menyampaikan, hingga penutupan pendaftaran 29 Agustus pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar. Yakni, paslon Fandi Akhmad Yani - dr Asluchul Alif yang didukung 8 partai politik (parpol).
Dengan kondisi ini, sesuai hasil rapat pleno diputuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024.
"Iya hasil keputusan rapat pleno, masa pendaftaran diperpanjang," ujar Ahmad Bashiron.
Perpanjangan pendaftaran dibuka mulai 30 Agustus hingga 1 September mendatang.
"Mulai hari ini kami buka kembali pendaftaran. Kami akan sosialisasikan kepada semua pihak. Termasuk parpol," tandasnya.
Bashiron menjelaskan, sesuai hasil verifikasi sementara baru ada 8 parpol yang memberikan dukungan kepada paslon.
"Artinya masih ada 10 parpol peserta Pemilu 2024 yang belum menyerahkan dukungannya," terang dia.
Baca juga: Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif Jadi Pendaftar Pertama Pasangan Calon Bupati Gresik di KPU
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik optimis di masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 bakal ada pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar. Mereka menilai, saat ini kondisi politik masih sangat dinamis.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan KPU telah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024.
"Dengan adanya perpanjangan pendaftaran saat ini masih ada peluang adanya Paslon lain," ujar Habib.
Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran.
"Kita tunggu satu dua hari ke depan. Masih ada peluang paslon lain mendaftar," terangnya.
Namun, jika sampai penutupan perpanjangan tetap hanya ada satu paslon, maka nanti lawannya adalah kotak kosong.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada diaturan," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar