KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komplotan jambret sadis berhasil dilumpuhkan. Keduanya warga Surabaya, RD dan BT. Residivis dengan kasus sejenis ini ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat hendak dibekuk.
[irp]Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan sejumlah kasus yang dilakukan pelaku mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Diantaranya pada, Jum’at 20 Maret sekitar jam 16.00 WIB, menjabret korban di Jalan Indrapura, Surabaya yang mengakibat korbannya luka parah.
Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, korban akhirnya meninggal dunia.Tas korban yang dijambret saat itu berisi, 1 (satu) Unit HP Samsung Type-J6 hingga engakibatkan korban terjatuh saat itu korban mengendarai sepeda motor.
[irp]Kemudia dari hasil perbuatan kejahatan tersebut pelaku RD dan F menyuruh BT menjual HP dan laku dengan harga Rp 700.000. Hasilnya dibagi antara lain RD Rp. 300.000, F (DPO) Rp. 300.000,- dan BT (perantara) Rp. 100.000.
Barang bukti yang ikut diamankan, 1 (satu) unit seoeda motor Vixion warna putih (sarana), 1 (satu) unit HP Merk Samsung J6 (milik korban), 1 (satu) buah Dosbook HP, dan 8 (delapan) unit HP diduga hasil kejahatan.
Atas kasus ini, keduanya akan dijerat Pasal 365, yang ancamannya pidana penjara 9 tahun dan juga hingga 20 tahun.(lam/rtn)
Editor : Redaksi