KLIKJATIM.Com | Jember - Setelah 2,5 tahun berada di negara orang lain, Siti Romlah (43), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, akhirnya pulang ke kampung halaman setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia. Pasalnya, batas izin tinggal Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini telah berakhir.
Di tengah situasi negara yang sedang perang melawan coronavirus disease 2019 (Covid-19), Siti Romlah pun wajib mengikuti protokol kesehatan. Terlebih dia baru datang dari negeri Jiran, yang merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus positif corona mencapai ribuan orang.
[irp]
Setibanya di Jember, dia langsung diperiksa dan menjalani rapid test. Dan hasilnya dinyatakan negatif.
"Laporan dari proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test, orang ini dinyatakan negatif. Juga tidak ada keluhan demam, sesak nafas, diare, kejang kaku duduk, mata merah, mata kuning dan ruam kemerahan kulit," terang Camat Ambulu, Sutarman, Senin (13/4/2020).
Kendati negatif, namun Romlah tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah atau karantina di Jember Sport Garden (JSG) dengan pengawasan Satgas Covid-19 setempat.
[irp]
Lalu, dia pun memilih karantina di JSG. "Kami berikan pemahaman tentang melaksanakan karantina di JSG selama 14 hari. Orangnya nggak rewel dan mengikuti anjuran kami, kemudian kita kirim ke JSG," jelasnya.
Sutarman juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan tetangga atau keluarganya, yang baru datang dari daerah zona merah. "Bagi penduduk yang datang dari zona merah, apakah dari Bali, Surabaya, Jakarta atau bahkan luar negeri untuk melaporkan diri ke RT atau RW di desa masing-masing. Sehingga nanti akan turun untuk screening dan tes kesehatan, karena ini perlu kerjasama semua pihak," pungkasnya. (nul)
Editor : Abdus Syukur