klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Bojonegoro Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kini sudah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil siaga Desa. Kejari, hari ini, Rabu (21/8/2024) menetapkan seorang tersangka, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberejo Bojonegoro.

Sebelumnya, Kamis (15/08/24) Kejari menetapkan SH, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan, IV, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.

Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro menetapkan 2 tersangka masing-masing berinisial HS (53), seorang perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.

Dan hari ini, Rabu (21/8/2024) satu kades ditetapkan oleh Kejari. Kasi Pidus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, pihaknya cukup bukti untuk mempersangkakan kades di salah satu Desa di Kecamatan Sumberejo Bojonegoro.

Menurutnya, Kades tersebut punya peran sebagai makelar dari dealer mobil Suzuki PT United Motor Centre (UMC) Surabaya maupun Bojonegoro. Agar desa-desa yang melelang Mobil Siaga membeli Mobil Siaga melalui PT UMC Surabaya maupun Bojonegoro.

"Sepeti itu hubungan AW (Anam Warsito, red) dengan PT UMC. Selain itu, AW juga terlibat dalam pemberian cashback untuk para kades yang membeli Mobil Siaga," imbuh Aditia.

Ditanya terkait penambahan tersangka, Kejari masih belum bisa memastikan. "Kami masih dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saja perkembangannya," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.

Editor :