KLIKJATIM.Com | Blitar - Masa depan Bunga (14) suram karena dirusak oleh ayah tirinya. PN (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar menjadikan anak tirinya tersebut sebagai pelampiasan nafsu liarnya sejak umur 8 tahun. Artinya selama 6 tahun Bunga menjadi budak seks ayah tirinya.
[irp]
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD atau saat masih berusia 8 tahun. Perbuatan tercela ini dilakukan PN di rumah mereka, di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
"Pengakuan PN, dia sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali. Aksi itu berlangsung bertahun-tahun karena korban takut dengan ancaman ayah tirinya," terang AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Aksi pencabulan terakhir kalinya terjadi pada 15 Februari 2020, pukul 22.00 WIB. Perbuatan pelaku tersebut diperoki oleh kakak kandung korban. "Kakak korban akhirnya melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar," imbuhnya.
[irp]
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku juga terus dimintai keterangan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Di antaranya hasil visum, kaos dan celana milik korban, serta pakaian dalam korban.
"Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 81 atau Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang, perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Blitar. (hen)
Editor : Redaksi