KLIKJATIM.Com | Tuban – Jual sabu ke sopir truk, Dua pria Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diringkus Satuan Narkoba Polres Tuban, Selasa (11/6/2024).
Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko, mengtakan jika Pria yang diamankan tersebut berinisial K dan MDRP, mereka diringkus pada 27 Mei 2024 kemarin.
Peredaran Narkoba jenis sabu ini terungkab, dari adanya adauan masyarakat diwilayah Jalan Raya Tuban-Semarang tepatnya di Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
“Kita amankan dari adanya aduan dan kecurigaan masyarakat kepada tersangka,” ujar Teguh.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan dalam mengedarkan narkoba jenis sabu pelaku menggunakan sistem ranjau dengan cara meninggalkan benda haram tersebut di pinggir jalan.
“Sistem peredarannya menggunakan sistem ranjau jadi ditinggal di pinggir jalan begitu saja, terus nanti diambil oleh pembeli,” imbuhnya.
Dari aksi ini narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari 2 pria tersebut sebanyak 17,35 gram. Dan dari keterangan tersangka mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Pamekasan Madura. Dan saat ini pihak Satnarkoba Polres Tuban masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Sabu ini didapatkan dari Pamekasan Madura, dn anggota kami masih disana untuk mendalami,” bebernya.
Selain itu menurut Teguh mangsa pasar tersangak adalah para supir truk yang ada di salah satu perusahaan di Kabupaten Tuban. Ke dua orang ini nekat menjalqnkan bisnis ini karena merasa pekerjaannya sedang sepi job, dan butuh pemasukan lebih.
“Ia menjual narkoba karena pekerjaannya lagi sepi dan untuk mencari pemasukan lebih,” pungkasnya.
Dati perbuatannya keduanya harus menerima ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 miliar ditambah sepertiga. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis