klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pria di Jombang Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Ibu Kandung Usai Gondol Mobil dan Uang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat menyampaikan kasus pencurian dalam keluarga (Diana/Klikjatim.com)
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat menyampaikan kasus pencurian dalam keluarga (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Pria berinisial WSU (32) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat usai diketahui membawa mobil Honda Jazz dan uang tunai sekitar Rp5 juta milik ibu kandungnya tanpa izin.

Kasus tersebut bermula ketika ibu kandung pelaku, yakni EM (59), melaporkan kejadian kehilangan sebuah mobil jazz warna merah Nopol S 1457 XC, dan uang tunai yang disimpan di dalam laci, pada Jumat 12 April 2024 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, masih dalam momen lebaran.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku adalah WSU, yang tak lain adalah anak kandung EM sendiri. WSU kabur ke Kabupaten Nganjuk dengan membawa mobil dan uang tunai milik ibunya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan, penangkapan WSU dilakukan pada Minggu 12 Mei 2024 di tempat persembunyiannya di Nganjuk. Di lokasi polisi menemukan barang bukti Mobil Honda Jazz warna merah milik EM.

"Ini pencurian dalam keluarga. Tersangka adalah anak kandung pelapor. Motif tersangka mengambil mobil tersebut dengan maksud untuk memiliki dan menggunakan mobil itu. Saat ini tersangka sudah kami tahan," ungkap Sukaca, Rabu 22 Mei 2024.

Baca juga: Sita Miliaran Uang Palsu Siap Edar, Polisi di Jombang Bekuk 4 Pelaku
Sukaca bilang, hilangnya mobil dan uang tersebut diketahui korban ketika kembali mudik dari Malang, korban saat itu menitipkan kunci rumahnya kepada tetangganya, namun ketika sampai dirumah mobil yang terparkir raib.

"WSU mengakui perbuatannya. Modusnya, ia memasuki rumah sang ibu, masuk ke kamar, di kamar tersebut WSU mencongkel lemari menggunakan obeng," lanjut Sukaca.

Berhasil membuka laci ibunya, WSU kemudian mengambil kunci mobil beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan uang Rp5 juta yang digunakan untuk kebutuhan saat kabur.

"Uang itu digunakan untuk kebutuhan tersangka selama kabur. Tersangka dijerat pasal pencurian pemberatan dalam lingkup keluarga," pungkas Sukaca. (qom)

Editor :