KLIKJATIM.Com | SURABAYA - Imbas dari menunggak bayar sewa, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gunungsari, Surabaya pun terpaksa harus ditertibkan oleh petugas terkait.
Ratusan petugas yang tergabung ke dalam Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) berjaga di depan Rusunawa tersebut pada Kamis (16/5).
Dilansir dari Radar Surabaya JawaPos Grup, Jumat (17/5), penjagaan ini dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban Rusunawa yang menunggak sewa.
Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi bentrok antara warga dan Satpol PP. Ketegangan terjadi ketika Satpol PP tengah berusaha masuk kompleks rusun.
Pada saat yang sama, warga rusun segera menghadang Satpol PP dengan membuat barikade. Sejumlah motor milik warga yang dijadikan sebagai pagar betis juga mengalami kerusakan.
"Upaya penertiban ini merupakan batas akhir, karena kami (Pemprov Jatim, red) melalui Dinas yang berkaitan sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah," kata Kasatpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro di lokasi, Kamis (16/).
"Bahkan hingga tadi malam, Rabu (15/5) sudah menerima itikad baik dari warga rusun. Bagi kamar hunian yang terdata (menunggak) akan kami bersihkan dan kami segel. Jadi mohon kerja samanya," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Radar Surabaya JawaPos Grup di lokasi, sebanyak 15 warga Rusunawa yang dianggap provokatif diamankan oleh aparat kepolisian.
Sebagai informasi, upaya penertiban ini dilakukan terhadap warga Rusunawa Gunungsari, yang merupakan eks Korban Gusuran Strenkali Jagir tahun 2009.
Penertiban tersebut terjadi karena adanya tunggakan uang sewa Rusunawa Gunungsari berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per kepala keluarga/unit. Merasa kesulitan untuk membayar sewa, warga pun berharap bisa membayar tunggakan secara dicicil.
Pada tanggal 30 April 2024 lalu, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta (tergantung harga sewa unit).
Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3). Selain itu, mereka juga terancam akan dilakukan penertiban (untuk yang kedua kalinya). (jp/gin)
Editor : Redaksi