klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinilai Bandel, Satpol PP Sampang Tutup Sementara Lyco Cafe Demi Jaga Kesucian Ramadan

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
LANGKAH TEGAS: Satpol-PP Sampang menutup sementara Lyco Cafee yang diduga melanggar norma dan aturan di bulan suci Ramadan. (Fadil/Klikjatim.com)
LANGKAH TEGAS: Satpol-PP Sampang menutup sementara Lyco Cafee yang diduga melanggar norma dan aturan di bulan suci Ramadan. (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Polemik keberadaan Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifien, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, akhirnya mencapai puncaknya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut pada Senin (16/3/2026).

Langkah ini diambil setelah pihak kafe dinilai mengabaikan serangkaian teguran dan tetap beroperasi di tengah imbauan khusus bulan suci Ramadan.

Kasatpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 hingga surat edaran Sekretaris Daerah terkait aktivitas selama Ramadan. Sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

“Sebagai penegak Perda, kami menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan beberapa surat resmi dari dinas terkait, hari ini kami melakukan penutupan sementara Lyco Cafe sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas Suaidi saat memimpin proses penutupan.

Keputusan penutupan ini bukanlah tindakan reaktif yang mendadak. Suaidi mengungkapkan bahwa pihak manajemen kafe sebenarnya telah mendapatkan pembinaan dan teguran berkali-kali. Bahkan, sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya yang membatasi aktivitas tertentu, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran yang terus berulang.

“Sudah tiga kali dilakukan pembinaan dan teguran. Bahkan sebelumnya ada kesepakatan dengan Disporabudpar pada 29 Oktober 2025 yang meminta kegiatan tertentu dihentikan sementara selama enam bulan. Namun pelanggaran masih saja terjadi,” sesalnya.

Selain persoalan administrasi dan kesepakatan, penindakan ini juga didasari oleh upaya menjaga norma sosial dan keagamaan di Kabupaten Sampang. Suaidi menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal, terutama di bulan Ramadan yang sangat sakral bagi masyarakat setempat. Hal ini juga menjadi langkah preventif agar tidak terjadi gesekan atau kericuhan di tengah masyarakat.

“Bagi kami, ini juga menyangkut norma agama dan kearifan lokal masyarakat Sampang. Apalagi di bulan suci Ramadan, kami berharap semua pihak bisa menghormati situasi dan menjaga ketertiban,” kata Suaidi.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini sekaligus membuktikan profesionalitas aparat dalam bekerja. “Penindakan ini juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi kericuhan seperti yang sempat muncul sebelumnya. Kami ingin situasi tetap kondusif," tambahnya. 

Satpol PP Sampang menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas usaha serupa yang melanggar aturan melalui layanan pengaduan 24 jam.

“Kami tidak tebang pilih. Jika ada tempat lain yang melakukan pelanggaran serupa, silakan masyarakat melapor. Kami memiliki layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam,” pungkas Suaidi.

Saat ini, papan pemberitahuan penutupan sementara telah resmi terpasang di lokasi sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Sampang.

Editor :