KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 4,2 miliar. Sebanyak 27.542 ekor benih yang dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen tersebut rencananya hendak diselundupkan ke Singpaura, via Pulau Batam.
[irp]"Untuk mengelabuhi petugas kepolisian maupun karantina Kementerian Perikanan, penyelundup benih ini mengemas 27.542 mirip paket hasil perikanan. Benih lobster tersebut berasal dari Lombak, NTB," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan jajarannya selama ini. Informasi yang didapat, polisi mendapat petunjuk jika Amin Junaidi warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan Muhammad Doni Setiawan warga Lubulinggau membawa puluhan ribu benih lobster dengan kendaraan.
"Setelah informasi akurat, kami berhasil mendapatkan keduanya ketika melaju di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan. Pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat karena, di masa pandemi COVID-19 ini pengiriman dengan pesawat dinilai cukup ketat," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.
[irp]Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti. Di antaranya 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box hingga pompa. "Pelaku dan barang bukti saat ini masih kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Direskrimsus Polda Jatim.
Ditambahkan, selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan. Itulah kenapa pemerintah masih melarang ekspor benih lobster hingga kini. Karena permintaan konsumen dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia hingga China cukup tinggi, maka penyelundup menggunakan segala cara untuk mengekspornya.
"Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kombes Gidion Arif Setyawan. (lam/hen)
Editor : Redaksi