klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Alih Fungsi TKD Tak Beres, Fasum Menuju Perumahan Jadi Masalah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota DPRD Kabupaten bersama Muspika serta pihak pengembang saat melakukan sidak ke lokasi perumahan di Desa/Kecamatan Beji. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Anggota DPRD Kabupaten bersama Muspika serta pihak pengembang saat melakukan sidak ke lokasi perumahan di Desa/Kecamatan Beji. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Perumahan Dewi Residen milik PT Dewe Makmur Sejahtera (DMS). Tepatnya berlokasi di Dusun Pilangsari, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/4/2020).

Kedatangan para anggota dewan ini bermula dari pengaduan masyarakat. Yaitu, terkait dugaan proses alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak beres karena menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Salah satu temuannya, TKD yang disulap menjadi jalan menuju perumahan tersebut tanpa didasari dengan Peraturan Desa (Perdes). Bahkan Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat tidak melaporkannya kepada Bupati Pasuruan.

"Ini jelas-jelas menabrak permendagri tentang pengelolaan aset desa," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman di sela-sela audensi bersama pengembang perumahan, warga dan Muspika Beji.

[irp]

Dijelaskan, dalam pengelolaan maupun pelepasan aset desa seharusnya tetap mengacu berdasarkan regulasi yang ada. “Jangan sampai Pemdes dianggap melakukan pembiaran,” imbuhnya.

Hal sama dikatakan Arifin, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Dia pun menegaskan, aset desa dan kas desa harus dibedakan. Seperti diketahui bahwa aset desa merupakan kekayaan desa yang dikelola desa. Sedangkan kas desa adalah aset berupa tanah seperti tanah bengkok dan lainnya.

"Apalagi akses jalan menuju perumahan itu masuk Tanah Kas Desa yang dialih fungsikan, jadi seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ada," tegasnya.

[irp]

Selain permasalahan alih fugsi, pihaknya juga menyoroti beberapa bangunan di sekitar proyek perumahan seperti Polindes setempat. Kondisinya tampak retak yang disinyalir merupakan imbas dari pekerjaan proyek perumahan.

Dengan demikian, dia berharap ada tindaklanjut dari pihak pengembang perumahan. "Jangan mikir profitnya saja, rasa kemanusiaan wajib dipikirkan juga," sindirnya.

Sementara itu, Sayrifuddin, Kades Beji mengakui terkait proses alih fungsi TKD untuk akses jalan menuju perumahan memang belum ada perdesnya. Dengan alasan permasalahan jalan tersebut sudah terjadi puluhan tahun lalu.

"Persoalan ini sudah lama terjadi. Sebelum saya menjadi Kades, persoalan tersebut sudah terjadi," akunya.

Dan, selama ini pihaknya yang bekerjasama dengan pengembang perumahan juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Kemudian hasil sosialisasi yang dihadiri sekitar 90 warga ini diungkapkan sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pengembang.

[irp]

Agus, Perwakilan PT DMS selaku pengembang perumahan menuturkan, pihaknya sudah melakukan pekerjaan sesuai ketentuan. Semua perizinananya sudah dikantongi mulai dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Tata Ruang dan izin lainnya.

"Perumahan ini kita dapat take over dan semua perizinannya komplit, termasuk sudah bersertifikat," jelasnya.

Maka, jika tiba-tiba dipersoalkan tidak sesuai prosedur akan menjadi lucu. Karena semua tahapan sudah dipenuhi. (dik/nul)

Editor :