klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bandar dan Pengedar Narkoba Pandegiling Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
kedua tersangka R, 31 tahun warga Jalan Kedondong, Surabaya dan MA, 45 tahun warga Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya.
kedua tersangka R, 31 tahun warga Jalan Kedondong, Surabaya dan MA, 45 tahun warga Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmen instansi mereka dalam memerangi peredaran narkoba usai suksesnya operasi dalam mengungkap jaringan narkoba di Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar dan seorang bandar narkoba.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka tersebut adalah R, seorang pria berusia 31 tahun yang tinggal di Jalan Kedondong, Surabaya, serta MA, seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan warga Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Awalnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap R yang diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi sabu-sabu di depan Galaxy Jalan Pandegiling, Surabaya, pada sore hari.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 poket sabu dengan total berat 1,646 gram. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap saat mereka sedang menunggu pembeli. Hal ini disampaikan pada Rabu (27/3).

Menariknya, dalam penggeledahan tersebut, awalnya sabu tidak ditemukan karena tersangka hanya membawa permen dalam saku. Namun, kecurigaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terbukti tepat ketika mereka membuka permen tersebut dan menemukan poket sabu di dalamnya.

Diketahui saat penangkapan, tersangka berusaha mengelabui petugas selama transaksi SS dengan menyamarkannya dalam bungkus permen.

Suria menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan bungkus permen bekas yang dimodifikasi kembali untuk menyembunyikan sabu. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa perangkat elektronik dari rumah tersangka.

"Ia membungkus sabu dengan bungkus permen bekas yang dimodifikasi kembali. Kami amankan juga tidak.bangan elektrik dari rumah tersangka," tuturnya.

Suria menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, tersangka R memperoleh sabu dari tersangka MA. R membeli 10 gram sabu dengan harga Rp 800 ribu per gramnya.

Setelah menerima sabu, R membaginya menjadi poket kecil dan menyamarkannya dalam bungkus permen. Suria menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gram dari transaksi penjualan sabu.

"Pengakuannya, ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu per gram," jelasnya. (gin)

Editor :