klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bojonegoro Masih DPO

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pers rilis Polres Bojonegoro soal pengeroyokan remaja (Afifullah/Klikjatim.com)
Pers rilis Polres Bojonegoro soal pengeroyokan remaja (Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak 9 pelaku kasus pengeroyokan hingga meninggal akhirnya diamankan Polres Bojonegoro.

Kini, pihak kepolisian masih memburu enam daftar pencarian orang (DPO) yang mengakibatkan seorang pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro, GRMA (18) meninggal dunia usai dikeroyok dan dianiaya gerombolan orang tak dikenal.

“Dari 15 pelaku, sembilan pelaku sudah diamankan, sedangkan enam lainnya masih penyelidikan,” ungkap AKBP Mario Prahatinto.

Untuk modus operandi kejadian tersebut, para tersangka sebanyak sembilan orang pemuda dan anak-anak yang telah berhasil diamankan itu, mengeroyok korban GRMA di Jalan Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu,” ungkap AKBP Mario Prahatinto, Senin (19/2/2024) saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Dari 15 pelaku tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, sejumlah pelaku juga hanya ikut serta dan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Sembilan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Diringkus Polres Bojonegoro
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus sembilan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap GRMA (18) pelajar SMA warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia.

Dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan enam lainnya berusia remaja. Sehingga terdapat perbedaan hukuman yang menjerat para pelaku tersebut.

Enam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, tiga tersangka yang masih di bawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). (qom)

Editor :